Apa Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri? Ini Bacaan Doanya dalam Tulisan Arab, Latin dan Artinya

- 4 April 2024, 11:35 WIB
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri /Freepik/freepik

PR DEPOK - Hukum membayar zakat fitrah adalah fardu ain atau wajib bagi umat Muslim, mulai dari bayi hingga orang tua.

Ketika membayar zakat fitrah ada beberapa tata cara yang harus diketahui, salah satunya adalah berniat di dalam hati (adapun melafalkannya dalam doa atau niat zakat fitrah dalam ucapan itu diajurkan untuk memantapkannya).

Dalam hal tersebut terdapat perbedaan bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri atau jika mewakilkan untuk anggota keluarga.

Baca Juga: 17 Link Twibbon Hari Raya Idul Fitri 2024 Terbaru dan Keren, Cocok Dibagikan ke Facebook, Instagram dan WA

Lantas apa niat zakat fitrah untuk diri sendiri? Mari cari tahu bacaan doanya dalam tulisan Arab, latin beserta artinya.

Mengetahui arti dari doa atau niat zakat fitrah untuk diri sendiri akan membuat Anda lebih memaknai dan mengerti akan maksud doa yang dilafalkan.

Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dalam tulisan Arab dan latin beserta artinya

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Baca Juga: KLJ Tahap 2 2024 Cair Sebelum atau Sesudah Lebaran? Simak Info Terkini dari Dinsos DKI Jakarta

Nawaitu an ukhrija zakat fithri 'an nafsî fardhan lillaahi ta'alaa

Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.

Sama seperti ibadah pada umumnya, niat zakat fitrah ini harus dilakukan karena akan menentukan sah dan tidaknya zakat yang dibayarkan.

Selain niat, tata cara lainnya dalam membayar zakat yakni dilakukan sesuai dengan waktu dan dengan besaran yang ditentukan oleh syariat.

Baca Juga: Benarkah KLJ Tahap 2 2024 Sudah Cair Hari Ini? Berikut Info Terbarunya

Waktu untuk menunaikan zakat fitrah dimulai sejak awal bulan ramadhan hingga sebelum shalat idul fitri dilaksanakan.

Namun terdapat waktu yang paling dianjurkan dalam menunaikan zakat fitrah yaitu saat setelah waktu subuh di tanggal 1 syawal hingga sebelum melaksanakan shalat idul fitri

Sementara untuk besaran zakat fitrah adalah 1 sha kurma atau gandum yang jika dikonversikan menjadi beras yakni 2,5 kg.

Zakat fitrah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang dengan besaran disesuaikan harga beras di masing-masing wilayah.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah