Apakah Boleh Membayar Zakat Fitrah dengan Beras Bansos? Ini Penjelasannya

- 3 April 2024, 17:00 WIB
Simak penjelasan tentang boleh tidaknya membayar zakat fitrah menggunakan beras bansos, jelang Lebaran ini.
Simak penjelasan tentang boleh tidaknya membayar zakat fitrah menggunakan beras bansos, jelang Lebaran ini. /Freepik/freepik

PR DEPOK – Saat bulan suci Ramadhan menjelang, umat Muslim di seluruh dunia sibuk menunaikan ibadah puasa.

Namun, tak hanya puasa yang menjadi kewajiban, zakat fitrah pun turut dikeluarkan sebagai bagian dari ibadah yang harus dipenuhi.

Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban umat Muslim yang harus dikeluarkan pada bulan Ramadhan atau mendekati hari Idul Fitri. Tindakan ini bukan hanya sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama yang membutuhkan, tetapi juga sebagai cara untuk membersihkan diri setelah menjalani ibadah puasa.

Menurut laman resmi Baznas.go.id, besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras atau makanan pokok lainnya per jiwa, mulai dari bayi hingga lansia.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 3 April 2024 Meroket Rp18.000 per Gram, Ini Daftar Harganya

Namun, pertanyaan muncul, apakah umat Muslim yang menjadi penerima bantuan sosial boleh menggunakan beras bansos dari pemerintah untuk membayar zakat fitrah?

Pada tahun 2024, pemerintah telah mengalokasikan berbagai bantuan sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), termasuk bantuan berupa beras seberat 10 kilogram dari Perum Bulog.

Bantuan sosial ini diterima oleh masyarakat kurang mampu secara ekonomi yang telah terdaftar di Kementerian Sosial RI.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Tempat Makan Bakso di Tapin, Kuliner Enak dengan Harga Pas

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x