Apakah Boleh Membayar Zakat Fitrah dengan Beras Bansos? Ini Penjelasannya

- 3 April 2024, 17:00 WIB
Simak penjelasan tentang boleh tidaknya membayar zakat fitrah menggunakan beras bansos, jelang Lebaran ini.
Simak penjelasan tentang boleh tidaknya membayar zakat fitrah menggunakan beras bansos, jelang Lebaran ini. /Freepik/freepik

Penyaluran bantuan tersebut dijadwalkan akan berlangsung hingga Juni 2024, sehingga para KPM tetap akan menerima bantuan tersebut selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 Hijriah.

Dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Majelis Ar Raudhoh, KH. Hasan Ahmad Chalid menjelaskan mengenai hukum membayar zakat fitrah menggunakan beras bansos.

Menurutnya, zakat fitrah tetap wajib bagi semua umat Islam yang memiliki kelebihan pada hari Idul Fitri dan malam setelahnya, termasuk penerima bantuan sosial.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Barat Kamis, 4 April 2024: BMKG Beri Peringatan Dini untuk Bogor

"Beras bansos yang diberikan akan sepenuhnya menjadi hak penerima. Cukup nggak untuk Hari Raya dan malam setelah Hari Raya? Kalau cukup, sisanya wajib dikeluarkan untuk zakat fitrah," jelas KH. Hasan.

Lebih lanjut, KH. Hasan menegaskan bahwa peluang untuk tidak membayar zakat fitrah sangatlah sempit. Kecukupan makanan pokok tidak dihitung dalam kurun waktu satu bulan, tetapi hanya pada saat Idul Fitri dan malam setelahnya.

Oleh karena itu, para penerima bantuan sosial berupa beras dari pemerintah tetap memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah jika pada saat tersebut memiliki kelebihan bahan pokok.

Baca Juga: 12 Ucapan Selamat Idul Fitri 2024 Penuh Doa Baik, Jadikan Momen Lebaran Makin Bermakna

Ini merupakan panduan yang ditegaskan oleh KH. Hasan Ahmad Chalid mengenai hukum membayar zakat fitrah dengan menggunakan beras bansos.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah