Apa Hukum Daging Kurban yang Dimasak Tanpa Dicuci? Berikut Penjelasannya Menurut Buya Yahya

- 18 Juni 2024, 08:15 WIB
Berikut ini merupakan hukum daging kurban yang dimasak tanpa dicuci, simak penjelasan dari Buya Yahya.
Berikut ini merupakan hukum daging kurban yang dimasak tanpa dicuci, simak penjelasan dari Buya Yahya. /Pixabay/Ann1992.

PR DEPOK - Bagaimanakah hukum daging kurban yang dimasak tanpa dicuci? Simak penjelasannya di artikel ini menurut Buya Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya.

Hari Raya Idul Adha menjadi salah satu momentum bahagia setiap tahunnya, bagi seluruh umat Muslim yang ada di dunia.

Di Indonesia sendiri, momen Hari Raya Idul Adha biasanya dirayakan dengan berbagai cara, salah satunya 'nyate' saat daging kurban telah dibagikan.

Namun, tahukah Anda bagaimana cara mengolah daging kurban sebelum dibuat sate atau olahan lainnya? Apakah harus dicuci terlebih dahulu atau tidak?

Baca Juga: Simak 6 Kedai Rekomendasi Terbaik Mie Ayam di Sragen yang Selalu Ramai Berikut

Lantas, bagaimana hukum daging kurban jika dimasak tanpa dicuci? Berikut penjelasannya menurut Buya Yahya.

Apa Hukum Daging Kurban yang Dimasak Tanpa Dicuci?

Menurut penjelasan Buya Yahya, daging kurban yang dimasak tanpa dicuci tidaklah haram meskipun ada darah yang menempel.

Hal tersebut, kaya Buya Yahya, karena dalam hadits dijelaskan bahwa darah yang menempel di daging tidaklah haram, kecuali darah yang mengalir saat disembelih.

Baca Juga: Tips Menyimpan Daging Kurban Agar Tidak Bau dan Tetap Awet Menurut BPOM, Dijamin Sehat!

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah