Dokumen Apa Saja yang Diperlukan untuk Perpanjang SIM Secara Online? Intip Harganya juga

- 18 Juni 2024, 14:40 WIB
Simak beberapa dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang SIM secara online, disertai dengan harganya.
Simak beberapa dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang SIM secara online, disertai dengan harganya. /Pixabay/mohamed_hassan/

PR DEPOK - Informasi mengenai dokumen apa saja yang diperlukan untuk perpanjangan SIM, serta berapa biayanya bisa Anda simak dalam isi artikel ini.

Surat Izin Mengemudi atau yang disingkat dengan SIM, merupakan salah satu bukti penting bagi pengendara kendaraan roda dua, roda empat, dan lain sebagainya.

Sebagai informasi, SIM juga memiliki beragam jenis seperti berikut:

Baca Juga: Super Enak! Ini 7 Mie Ayam di Karawang yang Paling Laris, Catat Alamat dan Jam Bukanya

1. SIM A: kendaraan roda empat (mobil pribadi).
2. SIM A Umum: kendaraan mobil angkutan umum
3. SIM B1: kendaran Bis milik pribadi.

4. SIM B1 Umum: kendaraan bis berpenumpang atau mobil pengangkut barang.
5. SIM B2: kendaraan alat berat yang menarik gandengan.
6. SIM C: kendaraan motor kurang dari 250cc.

7. SIM C1: kendaraan motor dengan kapasitas 250-500cc.
8. SIM C2: kendaraan motor lebih dari 500cc.
9. SIM D: kendaraan motor bagi penyandang disabilitas.

10. SIM D1: kendaraan mobil bagi penyandang disabilitas.
11. SIM Internasional: Surat Izin Mengemudi yang juga berlaku di wilayah luar Indonesia.

Baca Juga: Prediksi Euro 2024: Portugal vs Ceko, Simak Head to Head dan Line-up Kedua Tim

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah