Percaya Konspirasi Covid-19, Apoteker AS Rusak 57 Botol Vaksin Moderna karena Dianggap Bisa Ubah DNA

7 Januari 2021, 13:41 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Alexandra Koch/Pixabay

PR DEPOK - Seorang apoteker Winsconsin baru-baru ini ditangkap atas dugaan merusak puluhan botol vaksin Moderna. 

Apoteker bernama Steven Brandenburg tersebut bekerja di Advocate Aurora Health. 
 
Berdasarkan surat pengadilan, Brandenburg mengaku pada polisi bahwa dirinya mencoba merusak ratusan dosis vaksin virus corona karena ia meyakini inokulasi itu akan mengubah DNA orang.
 
Baca Juga: FZ Diduga Sukai Konten Porno, Muannas: Jangan Sampai Beli Pulsa Buat Like 'Gituan', Dianggarkan Pula 
 
Lalu, merujuk pada dokumen pengadilan, Brandenburg ditangkap di Desa Grafton setelah dilakukannya penyelidikan terhadap 57 botol vaksin Moderna yang rusak.
 
Sebelum ditangkap, ia mengatakan pada polisi bahwa dunia telah kacau. 
 
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Aljazeera pada Kamis, 7 Januari 2021, pihak berwenang mengungkapkan botol yang dirusak tersebut berisi vaksin yang cukup digunakan untuk 500 orang. 
 
Baca Juga: Cara Mudah Klaim Token Listrik Gratis PLN 2021 Hanya dengan Aplikasi PLN Mobile di Smartphone
 
Dalam sidang virtual yang diadakan pada Senin, 4 Januari 2021, Jaksa wilayah Ozaukee Country, Adam Gerol mengatakan bahwa Brandenburg meyakini bahwa vaksin tidak aman. 
 
Selain itu, Gerol menambahkan bahwa Brandenburg kesal karena ia akan bercerai dengan istrinya.
 
Lalu, seorang koleganya mengatakan bahwa Brandenburg sudah kedapatan dua kali membawa senjata ke tempat kerja.
 
Menurut seorang detektif, Brandenburg merupakan ahli teori konspirasi yang diakui dan ia mengatakan pada penyelidik bahwa tindakan perusakan vaksin itu sengaja dilakukan olehnya karena bisa melukai serta mengubah DNA orang-orang. 
 
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar Vaksin Bermasalah dan Sebabkan Sakit hingga Sekarat, Cek Faktanya
 
Insiden tersebut terjadi saat Amerika Serikat (AS) sedang menghadapi lonjakan kasus Covid-19 yang terus menerus seperti kematian dan rawat inap. 
 
Belum lagi varian virus baru yang muncul, dan dikabarkan lebih menular, telah dikonfirmasi baru-baru ini di sejumlah negara bagian. 
 
Lebih lanjut, Kepala Tim Medis Advokat Aurora Health Care, Jeff Bahr mengungkapkan bahwa Brandenburg mengaku sengaja mengeluarkan botol-botol berisi vaksin dari lemari es di pusat medis Grafton pada 24 Desember 2020 malam sebelum mengembalikannya ke udara dingin. 
 
Baca Juga: Pemprov Siapkan ATM untuk Warga DKI, BST Rp300 Ribu Segera Dapat Dicairkan
 
Menurut Bahr, Brandenburg membiarkan botol-botol tersebut berada di luar lemari es selama dua hari.
 
Sedangkan vaksin tersebut harus tetap dalam kondisi berpendingin khusus agar bisa tetap bertahan. 
 
Seorang teknisi farmasi lalu menemukan botol-botol itu di luar lemari es pada 26 Desember 2020. 
 
Bahr menjelaskan, Brandenburg awalnya mengatakan bahwa ia berniat mengambil barang lain sehingga harus mengeluarkan botol-botol vaksin tersebut dan tak sengaja lupa mengembalikannya ke lemari pendingin. 
 
Baca Juga: Gunakan Nomor WhatsApp untuk Dapatkan Token Listrik Gratis PLN, Dibuka Mulai Hari ini 7 Januari 2021
 
Bahr juga mengatakan bahwa dosis vaksin yang diterima orang-orang pada 26 Desember lalu tidak berguna. 
 
Namun, Jaksa Gerol dalam persidangan menyampaikan bahwa pihak Moderna perlu menguji dosis tersebut untuk memastikan keefektifannya sebelum mengajukan tuntutan. 
 
Sedangkan, menurut Hakim Paul Malloy, Brandenburg bisa dibebaskan dengan adanya jaminan denda 10.000 dolar, menyerahkan senjatanya, berhenti bekerja di perawatan kesehatan dan tidak menghubungi kontak karyawan Aurora. 
 
Baca Juga: Buka dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima BST Rp300 Ribu, Bisa Langsung Dicairkan!
 
Diketahui sebelumnya, berdasarkan pernyataan tertulis yang diajukan istri Brandenburg, sehari sebelum ditangkap Brandenburg sempat ketakutan dengan membawa persediaan makanan selama 30 hari. 
 
Dia mengatakan pada istrinya bahwa dunia sudah kacau, dan mengatakan bahwa pemerintah sedang merencanakan serangan siber padanya.***
Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Al Jazeera

Tags

Terkini

Terpopuler