Seorang Pria Korea Utara Dijatuhi Hukuman Tembak Mati karena Menjual Film dan Lagu Korea Selatan

30 Mei 2021, 16:05 WIB
Ilustrasi hukuman. /Pixabay

PR DEPOK – Pihak berwenang Korea Utara telah menghukum mati seorang pria warga negara tersebut yang tinggal di Wonsan, provinsi Gangwon.

Hukuman itu diberikan pemerintah Korea Utara karena pria yang bernama Lee tersebut terbukti melakukan pelanggaran menjual CD dan pendrives yang berisi konten film dan drama Korea Selatan serta video musik lagu-lagu K-Pop.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari The Vocket, otoritas Korea Utara melakukan hukuman karena Lee telah melakukan pelanggaran anti-sosialis berdasarkan undang-undang baru yang berlaku sejak akhir tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Abdee Slank Jadi Komisaris Telkom, KSP Minta Masyarakat Berlaku Adil dan Jangan Menilai Secara Kasat Mata

Lee menjual film-film dan lagu-lagu Korea Selatan tersebut secara diam-diam sebelum pada akhirnya ditangkap oleh kepala daerahnya.

Dia lantas diadili dan divonis hukuman ditembak di depan 500 orang termasuk anggota keluarganya, guru, dan mahasiswa.

Aparat penegak hukum setempat bahkan memaksa setiap anggota keluarga Lee untuk berdiri di barisan paling depan untuk menyaksikan hukuman mati tersebut.

Lee ditembak sebanyak 12 kali setelah pelanggarannya dibacakan ke publik. Kemudian tubuhnya ditempatkan di dalam kotak dan dibawa ke lokasi yang tidak diketahui.

Baca Juga: Khalid Basalamah Beri Klarifikasi Soal Indonesia Raya, Ayang Utriza: jika Salah Ya Minta Maaf, Jangan 'Ngeles'

"Ini hukuman pertama yang dijatuhkan kepada mereka yang melanggar undang-undang anti-sosialis," kata pemimpin setempat.

Tidak berhenti sampai disitu, anggota keluarga Lee juga dibawa dengan truk ke kamp penjara.

Saat berduka, mereka dikatakan tidak bisa menunjukkan kesedihan karena jika mereka melakukannya, mereka bisa dihukum karena menunjukkan simpati kepada pelanggar.

Lee telah mengaku menjual CD dan pendrives yang berisi materi hiburan dari Korea Selatan dengan harga sekira Rp69.000 hingga Rp. 169.000.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Jabar Juni 2021 dengan NIK KTP di bansos.pikobar.jabarprov.go.id

Di Korea Utara, saat ini siapa pun warga negaranya yang ditangkap karena menonton materi hiburan dari Korea Selatan, akan menghadapi hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.

Warga Korea Utara juga dapat dijatuhi hukuman 7 tahun penjara jika mereka tidak melaporkan warga yang menjual konten tersebut.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: The Vocket

Tags

Terkini

Terpopuler