PR DEPOK - Singapura dikabarkan kembali menerapkan pembatasan dan aturan terkait Covid-19.
Seperti diketahui sebelumnya pada tanggal, 21 Juni 2021 pemerintah Singapura melonggarkan pembatasan atau aturan terkait Covid-19.
Bahkan mereka memungkinkan atau mengizinkan makan di tempat, membuka kembali gym, pusat kebugaran, dan memberlakukan kelonggaran lainnya.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Worl of Buzz, setelah melonggarkan aturannya tersebut jumlah kasus relatif rendah bahkan mencapai 0 kasus pada 10 Juli 2021.
Namun pada tanggal 12 Juli 2021, terdapat 8 kasus, 14 Juli 2021 terdapat 56 kasus dan hingga pada tanggal 20 Juli 2021 terdapat 182 kasus.
Dari data kasus-kasus tersebut pada tanggal 22 Juli 2021, pemerintah Singapura kembali melakukan pembatasan dan aturan terkait Covid-19 atau SOP ke Tahap 2 (Peringatan Tinggi).
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar Makan Daging Babi Jadi Penyebab Penularan Covid-19, Simak Faktanya
Menurut laporan, tingginya angka kasus Covid-19 di Singapura tersebut diakibatkan adanya klaster baru yaitu klaster karaoke atau KTV.
Kementerian Kesehatan Singapura pertama pertama kali mendeteksi adanya klaster KTV pada 12 Juli 2021.
Lalu pada 20 Juli 2021 klaster KTV tersebut menyebabkan adanya 207 kasus Covid-19.
Menurut Menteri Kesehatan, Mr Ong Ye Kung mengatakan bahwa klaster KTV tersebut akan terus bertambah namun ada juga klaster lain yaitu klaster Pelabuhan Perikanan Jurong dan mengatakan klaster tersebut saling berkaitan.
Dari lonjakan kasus tersebut akhirnya pemerintah mengumumkan bahwa mereka perlu kembali menerapkan pembatasan dan aturan terkait Covid-19 yang akan berlangsung pada 22 Juli hingga 18 Agustus 2021.
Dari situ tidak akan ada makan di restoran dan pertemuan sosial dibatasi hanya maksimal dua orang.***