PPKM Diperpanjang sampai 25 Juli, Kemenhub: Aturan Perjalanan dalam Negeri Masih Ikuti SE Satgas Covid-19

- 21 Juli 2021, 19:55 WIB
Ilustrasi melakukan perjalanan darat.
Ilustrasi melakukan perjalanan darat. /Unsplash

PR DEPOK – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan bahwa aturan sehubungan dengan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat, laut, dan perkeretaapian pada tanggal 21 Juli sampai dengan 25 Juli 2021 masih akan berpedoman pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Mulai hari ini sampai 25 Juli 2021, aturan dari Kemenhub tentang perjalanan orang dalam negeri masih mengikuti ketentuan dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 terkait dengan pembatasan masyarakat selama libur Idul Adha yang mulai berlaku pada 17 Juli s.d 25 Juli 2021,” ujar Juru Bicara (Jubir) Kemenhub Adita Irawati dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemenhub di Jakarta pada Rabu, 21 Juli 2021.

Adita kemudian melanjutkan bahwa menindaklanjuti SE 15 tahun 2021, pihak Kemenhub sudah menerbitkan sejumlah SE di tiap moda transportasi yakni:

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele, Penyakit Autoimun Ternyata Bisa Picu Sistem Imun Balik Menyerang Jaringan Tubuh

- SE Nomor SE 51 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

- SE Nomor 52 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 44 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

- SE Nomor SE 53 Tahun 2021 merupakan Perubahan Atas Surat Edaran Nomor SE 45 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Christ Wamea Sebut Ganti-ganti Istilah PPKM Baru Ada di Indonesia: Coba Presiden Ganti juga, Biar Lebih Sukses

- SE Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Perhubungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x