Ia juga menjelaskan bahwa keempat SE di atas telah berlaku sejak 19 Juli sampai dengan 25 Juli 2021.
“Keempat SE tersebut sudah mulai berlaku sejak 19 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021 sebagai petunjuk pelaksanaan perjalanan menggunakan transportasi umum di semua moda, baik di moda udara, laut, darat dan kereta api dan juga untuk kendaraan pribadi,” tutur Adita.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021, Sekum Muhammadiyah: Keputusan Pemerintah Sudah Tepat
Adita juga menerangkan bahwa keempat SE tersebut mengatur mengenai syarat perjalanan baik antar kota maupun di kawasan aglomerasi.
Dimana hanya warga yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak seperti misalnya: pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil yang ditemani oleh satu anggota keluarga, kepentingan persalinan yang ditemani maksimal dua orang, serta pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah pengantar maksimal 5 (lima) orang, yang diizinkan melaksanakan perjalanan.
Ia juga mengatakan bahwa masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal diwajibkan membawa dan memperlihatkan dokumen seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat.
“Bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal wajib membawa dan menunjukkan dokumen seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari Pemda setempat. Selain itu dapat juga dengan surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal eselon 2 dan berstempel basah atau dengan tanda tangan elektronik"
"Sementara bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak wajib membawa dan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit atau daerah setempat dan surat keterangan kematian,” tutur Adita.
Selanjutnya, bagi yang akan melaksanakan perjalanan antar kota/jarak jauh di Jawa dan Bali yang menggunakan moda transportasi udara diwajibkan membawa STRP dan memperlihatkan sertifikat vaksin dosis pertama dan hasil tes PCR yang berlaku 2X24 jam.