Sedangkan bagi yang menggunakan moda transportasi darat, laut, dan kereta api, wajib memperlihatkan sertifikat vaksin dosis pertama, hasil tes PCR yang berlaku 2X24 jam, dan rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam.
Kemudian bagi pelaku perjalanan di luar wilayah Jawa dan Bali yang menggunakan moda transportasi apa saja, tidak diwajibkan memperlihatkan sertifikat vaksinasi tetapi harus menunjukkan STRP/Surat Keterangan, hasil tes PCR yang berlaku 2X24 jam, dan rapid test Antigen yang berlaku 1x24 jam.
“Untuk pelaku perjalanan usia dibawah 18 tahun akan ada pembatasan untuk sementara. Jadi kami mengimbau untuk anak di bawah usia tersebut untuk tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu di masa PPKM Darurat ini. Dan secara umum kami juga mengimbau agar masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak untuk tetap di rumah. Hal ini perlu dilakukan dalam rangka mendukung upaya pemerintah untuk mengurangi mobilitas masyarakat, sehingga diharapkan kasus harian Covid-19 di Indonesia dapat terus menurun. Dengan menurunnya kasus, mobilitas masyarakat pun akan lebih leluasa,” tutur Adita.***