PR DEPOK - Pemerintah kini telah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang kini diubah menjadi PPKM Level 4.
Kebijakan ini berdasarkan instruksi yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Sesuai Inmendagri Nomor 22/2021 di Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa instruksi ini dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021, Sekum Muhammadiyah: Keputusan Pemerintah Sudah Tepat
"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemik berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro serta mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19," tulis Inmendagri.
Perubahan istilah PPKM Darurat menjadi PPKM level 4 ini ditanggapi oleh tokoh Papua, Christ Wamea.
Menurutnya baru ada di Indonesia, perubahan nama pembatasan untuk mengatasi pandemi Covid-19 yang terus berganti.
Christ Wamea mengungkapkan jikalau presidennya juga digonta-ganti, hal ini biar terlihat lebih sukses.
"Baru ada di Indonesia utk mengatasi pandemi corona saja hrs gonta Ganti Nama Pembatasan Corona mulai dr PSBB, PPKM, PPKM Darurat, PPKM Level 3-4. Coba presidennya juga digonta ganti lg biar kelihatan lbh sukses," ujar Christ Wamea, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @PutraWadapi.
Adapun Instruksi Mendagri tersebut akan mulai berlaku pada 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.
Rencananya, jika terjadi penurunan kasus harian Covid-19 secara terus menerus, maka akan dilakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021.***