Pangeran Andrew Digugat Soal Dugaan Pelecehan Seks, Korban: Kuat dan Kaya Tak Lantas Bebas dari Tanggung Jawab

11 Agustus 2021, 08:50 WIB
Potret Pangeran Andrew. /Reuters/

PR DEPOK – Pangeran Andrew dari Inggris digugat karena diduga melakukan aksi pelecehan seksual sebanyak 3 kali.

Wanita yang menjadi korban pelecehan yang bernama Virginia Giuffre meminta pertanggung jawaban dari Pangeran Andrew.

"Saya meminta pertanggungjawaban Pangeran Andrew atas apa yang dia lakukan kepada saya," kata Virginia Giuffre seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Reuters.

Baca Juga: Resmi Gabung PSG, Lionel Messi: Saya Bersemangat untuk Memulai Babak Baru Bersama Les Parisiens

Korban diketahui melayangkan gugatan perdata terhadap Pangeran Andrew di Pengadilan Distrik AS di Manhattan.

Dalam pengaduannya, Giuffre mengatakan Pangeran Andrew memaksanya untuk melakukan hubungan seksual yang tidak diinginkan di rumah rekan lama Epstein, Ghislaine Maxwell, sosialita Inggris di London.

Tidak hanya itu, Giuffre mengatakan Pangeran Andrew juga melecehkannya di rumah Epstein di Upper East Side Manhattan dan di pulau pribadi yang dimiliki Epstein di Kepulauan Virgin AS.

"Kekayaan, kekuasaan, posisi, dan koneksi Andrew memungkinkan dia untuk melecehkan anak yang ketakutan dan rentan tanpa ada yang melindunginya," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Ingin RI Kuasai Mobil Listrik, Cipta Panca: Esemka Aja Gak Jelas Wujudnya, Ini Udah Mimpi Lagi

Sementara itu, sebelumnya dalam sebuah wawancara, Pangeran Andrew membantah pernah bertemu dengan korban dan membantah telah melakukan pelecehan seksual.

Dalam wawancara November 2019, Pangeran Andrew mengatakan dia tidak berhubungan seks dengan Giuffre di rumah Maxwell karena dia kembali malam itu ke rumahnya setelah pesta anak-anak.

"Saya benar-benar dapat memberitahu Anda bahwa itu tidak pernah terjadi. Saya tidak ingat pernah bertemu wanita ini, tidak ada sama sekali," ujar Pangeran Andrew.

Sejauh ini, juru bicara dan pengacara Pangeran Andrew tidak dapat segera dihubungi untuk dimintai komentar lantaran di luar jam kerja.

Baca Juga: Juliari Akui Hati Keluarganya Hancur, Azzam: Berapa Banyak Keluarga yang Hidupnya Hancur Akibat Perbuatannya?

Pangeran Inggris Andrew digugat di Pengadilan Distrik AS di Manhattan pada, Senin setelah korban mengaku sudah diperdagangkan oleh mendiang pemodal Jeffrey Epstein.

Giuffre menggugat Pangeran Andrew karena menyalahi Undang-Undang Korban Anak, undang-undang negara bagian New York yang memungkinkan banyak korban pelecehan anak untuk mengajukan klaim terhadap dugaan pelaku pelecehan, bahkan jika pelecehan itu terjadi beberapa dekade sebelumnya.

Maka dari itu, Virginia Giuffre berharap korban-korban pelecehan lainnya bisa bersuara dan menuntut juga di pengadilan.

Baca Juga: Bolehkah Mengonsumsi Antinyeri Sebelum Vaksin? Simak Penjelasan Berikut

"Yang kuat dan kaya tidak bisa dibebaskan dari tanggung jawab atas tindakan mereka. Saya berharap para korban lain akan melihat bahwa adalah mungkin untuk tidak hidup dalam keheningan dan ketakutan, tetapi untuk merebut kembali hidup seseorang dengan berbicara dan menuntut keadilan," ujarnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Reuters

Tags

Terkini

Terpopuler