Kapal Laut Asing Kabarnya Ditahan TNI AL hingga Diminta Bayaran, Begini Jawaban Komandan Armada Angkatan Laut

15 November 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi kapal laut asing yang kabarnya ditahan oleh TNI AL. /Pixabay/12019./

PR DEPOK – Beredar kabar bahwa pemilik kapal laut yang sedang disita oleh TNI AL dapat dilepaskan jika membayar $300.000 (sekira Rp4 miliar lebih kurs Rp14.250).

Lebih dari 12 orang termasuk pemilik kapal laut dikabarkan membayar uang tersebut untuk pembebasan kapal mereka.

Penahanan kapal laut mereka dilakukan oleh TNI AL karena berlabuh secara illegal di perairan Indonesia dekat Singapura.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sebagian Besar Wilayah Indonesia Disebut BMKG Berpotensi Berawan

Pembayaran untuk membebaskan penahanan tersebut dilakukan dengan uang tunai kepada perwira TNI AL atau secara transfer kepada bank perantara yang mewakili TNI AL.

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Reuters pada 15 November 2021, hingga kini belum tahu siapa yang menerima aliran dana dari pemilik kapal laut tersebut.

Namun, hal tersebut dibantah oleh Laksamana Muda Arsyad Abdullah selaku Komandan Armada Angkatan Laut.

Baca Juga: Kamboja Hapus Aturan Karantina, Berlaku bagi WNA dan Masyarakat yang Sudah Memenuhi Syarat Ini

“Tidak benar Angkatan Laut (TNI AL) Indonesia menerima atau meminta bayaran untuk membebaskan kapal-kapal itu,” ujar Laksamana Muda Arsyad Abdullah.

Dalam tiga bulan terakhir, TNI AL disibukan dengan penangkapan kapal yang berlabuh tanpa izin di perairan Indonesia, menyimpang dari jalur pelayaran atau berhenti di tengah jalur untuk waktu yang tidak wajar. Semua penahanan itu sesuai dengan hukum Indonesia.

Dapat diketahui bahwa perairan selat Singapura merupakan lalu lintas laut tersibuk di dunia, bahkan kapal bisa menunggu berhari-hari hingga berminggu-minggu. Hal ini juba berkaitan dengan Covid-19, sehingga menyebabkan penundaan dalam pusat pelayaran setempat.

TNI AL menyatakan jika daerah ini merupakan teritorialnya dan akan melakukan tindakan tegas kepada kapal-kapal yang berlabuh tanpa izin.

Baca Juga: Refly Harun Sarankan KPK Fokus Usut Kasus Bisnis Tes PCR daripada Formula E, Ferdinand: Politisasi Hukum

Namun otoritas maritim dan pelabuhan Singapura enggan berkomentar terkait hal ini.

Sebelumnya, sekitar 30 kapal termasuk kapal tanker ditahan oleh TNI AL selama tiga bulan dan telah dibebaskan dengan membayar sejumlah uang.

Pemilik kapal laut melakukan pembayaran tersebut karena hal tersebut diyakini lebih murah daripada kehilangan pendapatan dari muatan berharga yang dibawanya.

Dua ABK kapal yang ditahan mengaku kapal mereka dipepet oleh TNI AL dengan kapal perang dan membawa mereka ke Batam atau Bintan, lalu dibawa ke ruangan sempit berminggu-minggu.

Namun hal tersebut dibantah oleh TNI AL, pasalnya setiap kapal yang melakukan pelanggaran, selama proses hukum, ABK tinggal didalam kapalnya.

Baca Juga: Ditanya Soal Pernikahan Ria Ricis, Begini Jawaban Kocak Eko Patrio, Wendi Cagur, dan Ayu Ting Ting

"Selama proses hukum, semua awak kapal berada di kapal mereka, kecuali untuk interogasi di pangkalan angkatan laut. Setelah interogasi, mereka dikirim kembali ke kapal," ujar Laksamana Muda Arsyad Abdullah.

Letnan Kolonel Marinir La Ode Muhamad Holib, juru bicara TNI AL, mengatakan bahwa beberapa kapal yang ditahan dalam tiga bulan terakhir telah dibebaskan tanpa tuduhan karena tidak cukup bukti.

“Lima kapten kapal sedang diadili dan dua lainnya telah dijatuhi hukuman penjara pendek dan denda masing-masing Rp100 juta ($7.000) dan Rp25 juta” kata Holib.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Reuters

Tags

Terkini

Terpopuler