Di Arab Saudi, Menghapus Seseorang dari Grup WhatsApp Bisa Berakibat Masuk Penjara

19 November 2021, 14:49 WIB
Ilustrasi - Di Arab Saudi terdapat aturan hukum dunia maya, di mana menghapus seseorang dari grup WhatsApp dapat menggiring pelaku terkena hukuman penjara hingga denda besar. /Pixabay/Antonbe.

PR DEPOK - Menghapus seseorang dari grup WhatsApp di Arab Saudi dapat menggiring pelakunya hukuman penjara dan denda yang tidak sedikit.

Penasihat hukum Kerajaan Ahmed Ajab mengatakan bahwa Arab Saudi dapat menghadapi konsekuensi yang signifikan untuk tindakan yang tampaknya tidak berbahaya.

Hal tersebut diungkapkan Ajab dengan mengutip sebuah paragraf dalam undang-undang anti-cybercrime Arab Saudi.

Baca Juga: Sirkuit Mandalika Impor 15 Marshal Malaysia di IATC, Mustofa Nahra: Akibat Terlalu Semangat Bully Formula E

Dalam undang-undang itu menetapkan bahwa mereka yang mencemarkan nama baik dan merugikan orang lain melalui sarana teknologi informasi akan dikenakan denda dan hukuman penjara.

Dia berargumen bahwa jika seseorang yang telah dihapus dari grup WhatsApp dapat mengajukan keluhan dan tuntutan hukum kepada otoritas terkait.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Middle East Eye, Ajab mengatakan orang yang bertanggung jawab atas penghapusan tersebut akan dapat menghadapi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp190 juta.

Penasihat hukum Kerajaan Arab Saudi itu menyebutkan bahwa dihapus dari grup di aplikasi perpesanan dapat mengakibatkan kerusakan moral dan menurunkan martabat seseorang.

Baca Juga: Dituduh Pemecah Belah Bangsa, Ferdinand Hutahaean: Saya Berupaya Melawan Perusak NKRI, Kalian Gila

Meskipun demikian, dia mengklarifikasi bahwa jika keluar dari grup WhatsApp tidak akan mengakibatkan kerugian atau potensi bahaya, tidak akan ada akibat hukum.

Ucapan Ajab tersebut kini membuat gempar masyarakat Arab Saudi. Salah satu media pemerintah mengatakan bahwa laporan tersebut telah meningkatkan alarm di antara pengguna WhatsApp di Arab Saudi.

Diberitakan banyak dari masyarakat Arab Saudi telah menutup grup WhatsApp karena takut akan dikenakan hukuman.

Sementara itu, pengacara Fawaz al-Dakhil mengatakan kepada surat kabar itu bahwa interpretasi Ajab salah tempat dan dibesar-besarkan.

Baca Juga: Diisukan akan Menikah Februari Tahun Depan, Suho EXO Beri Respon dengan Unggahan Instagram Stories

Ia menuturkan bahwa teks dari undang-undang anti-cybercrime tidak berlaku untuk penghapusan dari grup WhatsApp.

Pengacara lain, Khalid al-Mahmadi, juga mengatakan bahwa sementara seorang anggota grup WhatsApp dapat mengajukan klaim di pengadilan sipil atas segala kerusakan yang mereka derita, namun tidak ada hukuman pidana.

Menanggapi laporan di media sosial, seorang aktivis hak asasi manusia Arab Saudi yang berbasis di Swedia menuduh negaranya terlalu memprioritaskan urusan remeh seperti hukuman pidana pada urusan grup di WhatsApp.

Sementara menurutnya, Arab Saudi tidak menghukum pihak berwenang atas dugaan penculikan dan pembunuhan, serta hilangnya dana publik.

Baca Juga: Punya Trauma Masa Lalu, Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Akan Sekolahkan Anak di Homeschooling

Di sisi lain, seorang akademisi Arab Saudi yang berbasis di Amerika Serikat, Sultan al-Amer menyindir pemahaman dari penasihat hukum Kerajaan itu.

"Ketika sistem hukum suatu negara kurang berkembang, maka Anda akan mendapatkan penasihat hukum seperti dia," ujarnya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Middle East Eye

Tags

Terkini

Terpopuler