PR DEPOK – Pengungsi Rohingya menggugat perusahaan Facebook atas klaim, bahwa platform media sosial tersebut telah menyebarkan ujaran kebencian dan gagal menghapus unggahan hasutan yang mengarah pada genosida.
Dalam gugatan yang diluncurkan di AS dan Inggris tersebut, pengungsi Rohingya menuntut kompensasi dari Facebook sebesar 150 miliar dollar AS atau sekira Rp2.157 triliun.
Gugatan tersebut diajukan ke pengadilan distrik di San Francisco utara, AS atas tuduhan bahwa Facebook sengaja “memperdagangkan” nyawa manusia, terutama etnis Rohingya, untuk menembus pasar di beberapa negara Asia Tenggara.
Padahal, Facebook dianggap memiliki kemampuan untuk menghentikan ujaran kebencian, namun memilih untuk tidak melakukannya.
Sementara itu, pengacara yang mewakili pengungsi Rohingya mengatakan, bahwa tindakan Facebok telah menyebabkan kekerasan serius, pembunuhan, dan/atau pelanggaran hak asasi manusia sebagai bagian dari kampanye genosida yang dilakukan oleh rezim yang berkuasa di Myanmar.
Hal tersebut disampaikannya dalam sebuah surat yang dikirimkan ke Facebook United Kingdom (UK), sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari The Vocket.
Pihak pengacara akan membuat klaim di pengadilan tinggi untuk mewakili pengungsi Rohingya di Inggris, serta pengungsi di kamp-kamp di Bangladesh.
Baca Juga: Tak Banyak Disadari, ini Dampak Bahaya Gula Pasir Terutama Bagi Perempuan Kata dr. Zaidul Akbar
Pada 2018, Facebook memang tidak cukup bisa menghentikan hasutan kekerasan dan ujaran kebencian terhadap etnis Rohingya yang merupakan minoritas di Myanmar.
Laporan dari sebuah lembaga independen bahkan menemukan, Facebook telah menjadi tempat bagi orang-orang yang ingin menyebarkan kebencian dan ingin menyebabkan kerusakan.
Unggahan-unggahan semacam itu juga dikaitkan menjadi penyebab kekerasan secara offline atau langsung di dunia nyata.
Lebih lanjut, menurut badan amal medis Médicins sans Frontires, selama operasi militer Myanmar pada 2017, etnis Rohingya yang terbunuh diperkirakan mencapai lebih dari 10.000 jiwa.
Selain itu, sekira 1 juta etnis Rohingya juga harus tinggal di kamp pengungsian Cox’s Bazar di wilayah tenggara Bangladesh.
Baca Juga: Cara Dapatkan Token Listrik Gratis PLN secara Online Periode Desember 2021
Pihak pengacara yang mewakili pengungsi Rohingya berharap, bahwa akan lebih banyak pengungsi Rohingya yang berani untuk maju dan menuntut Facebook agar tuntutan mereka dapat lebih didengar dan diterima.***