Wanita Afghanistan Tanpa Pendamping dan Tidak Mengenakan Jilbab Dilarang Bepergian

2 Januari 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi warga Afghanistan di ruang publik. /Pixabay

PR DEPOK - Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan Afghanistan menerbitkan pedoman baru bagi warganya.

Pedoman baru mencakup larangan bagi wanita untuk berpergian jauh tanpa pendamping serta meminta para pemilik kendaraan untuk menolak memberikan tumpangan kepada wanita yang tidak mengenakan jilbab.

"Jika Anda tidak ditemani oleh anggota keluarga terdekat, maka anda tidak boleh memberikan tumpangan kepada wanita yang melakukan perjalanan lebih dari 72 kilometer"

Baca Juga: Polisi India Ini Diskors Usai Perlakuannya pada Turis Jadi Viral dan Dikecam Warga

"Dan dengan catatan bahwa pendampingan tersebut harus seorang manusia dan laki-laki," ujar juru bicara kementerian Sadiq Akif.

Sementara itu, pedoman baru tersebut juga mengharuskan orang untuk berhenti memutar musik di dalam kendaraan.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari 5 Pillars News pada Minggu, 2 Januari 2022, berikut rincian pedoman baru yang telah diterbitkan.

Baca Juga: 10 Juta Keluarga Penerima Manfaat Akan Dapat Bansos PKH pada 2022

Panduan perjalanan wanita baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan dan telah dibagikan kepada pengemudi, serta gambarnya umumnya telah diunggah di media sosial.

Kementerian menetapkan bahwa pengemudi tidak boleh mengemudikan wanita yang tidak memakai jilbab atau penutup kepala.

Dilarang memutar musik di dalam kendaraan, wanita yang telah melakukan perjalanan lebih dari 72 kilometer dan tidak memiliki penumpang laki-laki tidak boleh berada di dalam kendaraan.

Baca Juga: Fakta Kasus Prostitusi Online Cassandra Angelie: Tarif Rp30 Juta dan Sudah 5 Kali Terlibat

Kendaraan juga harus berhenti ketika panggilan sholat dikumandangkan. Obat-obatan juga tidak boleh dikonsumsi selama berkendara.

Beberapa bulan lalu kementerian juga telah meminta saluran televisi Afghanistan untuk berhenti menayangkan drama dan sinetron yang menampilkan aktor wanita.

Kementerian juga meminta reporter dan jurnalis TV wanita harus mengenakan jilbab atau penutup kepala saat presentasi.

Sadiq Akif mengatakan jilbab juga akan diperlukan bagi wanita yang mencari transportasi.

Baca Juga: Takut Terjadi Perkelahian, Bioskop Ini Larang Pengunjung Diskusikan Ending Spider-Man: No Way Home

Aturan ini kembali diperdebatkan oleh banyak pihak. Pasalnya, Taliban berjanji akan menegakkan hak-hak perempuan Afghanistan.

“Rumah saya di Dasht Barchi dan saya kuliah di Dihbori Square, apakah saya perlu membawa ayah saya?"

"Karena Imarah Islam Taliban mengumumkan seperti itu, apakah saya juga harus membawa suami saya ke universitas?" ujar Sahra, seorang wanita warga Kabul.

Baca Juga: Akibat Pembatasan Covid-19, Kate Middleton Disebut Tak Akan Rayakan Ulang Tahun Secara Besar-besaran

“Sayangnya, undang-undang yang dibuat oleh Taliban ini tidak sepenuhnya sejalan dengan masyarakat Afghanistan karena kelahiran pria dan wanita tidak seimbang, dengan para laki-laki tewas dalam perang Afghanistan," tutur penduduk Kabul lainnya, Hawa.

“Saat ini ada banyak wanita di Afghanistan yang bertanggung jawab atas keluarga, dan tidak ada pria dalam keluarga ini yang dapat bepergian. Para perempuan dipaksa bekerja untuk bertahan hidup," lanjutnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: 5 Pillars

Tags

Terkini

Terpopuler