Eks Finalis MasterChef Malaysia dan Suaminya Jadi Terdakwa Kasus Pembunuhan Pembantu yang Tewas di Apartemen

5 Januari 2022, 09:50 WIB
Tidak ada pembelaan yang dicatat dari Mohammad Ambree Yunos @ Unos (tengah) dan Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong, yang muncul di hadapan Hakim Jessica Ombou Kakayun. /Foto milik penasihat (nst.com.my)

PR DEPOK - Mantan finalis MasterChef Malaysia 2012, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong (33) dan suaminya Mohammad Ambree Yunos (40) terjerat kasus pembunuhan.

Sepasang suami istri tersebut diduga telah membunuh pembantu mereka, dan didakwa di Pengadilan Magistrate.

Tampak tak ada pembelaan yang terlihat dari Mohammad Ambree Yunos dan Etiqah Siti Noorashikeen saat dihadapan Hakim Jessica Ombou Kakayun.

Baca Juga: BRIN Dorong Eks Honorer Eijkman Lanjut Studi Sembari Jadi Asisten Riset, Kepala BRIN: Skema S3 Berbasis Riset

Dikabarkan bahwa Mohammad Ambree bekerja sebagai kontraktor, sedangkan istrinya Etiqah, seorang insinyur.

Pasangan tersebut dituduh telah melakukan pembunuhan terhadap Nur Afiah Daeng Damin (28), di sebuah rumah di Amber Tower, Lido Avenue, Jalan Lintas, Penampang antara 10 dan 13 Desember 2021.

Kasus yang menjerat keduanya tersebut termasuk dalam pelanggaran bagian 302 KUHP, yang mengatur adanya ancaman hukuman mati usai terbukti bersalah.

Baca Juga: 113 Tenaga Honorer Lembaga Eijkman Tak Lanjut Kerja, Sebanyak 17 Orang Peneliti Eijkman yang Gabung ke BRIN

Mohammad Ambree diwakili oleh penasihat hukum Ram Singh dan Kimberly Ye sementara Etiqah diwakili oleh penasihat hukum Datuk Seri Rakhbir Singh.

Pengadilan telah menetapkan, bahwa kasus tersebut akan kembali disidangkan pada 10 Februari 2022 mendatang, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari nst.com.my

Sementara itu, kedua terdakwa tersebut akan dilakukan penahanan lebih lanjut, sambil menunggu penyelesaian kasus mereka.

Baca Juga: Kepala BRIN Sebut Pegawai Lembaga Eijkman yang Gabung ke BRIN Minimal S3: Kalau Dibawah Itu Kapan Mau Ngejar

Diketahui sebelumnya, telah dilaporkan pasangan suami istri, ditangkap pada 14 Desember 2021, sehari usai mereka mengajukan laporan ke polisi dan mengklaim menemukan pembantu mereka tewas di lantai apartemen.

Keduanya baru saja baru kembali dari liburan di Kundasang, yang berjarak sekitar 80 km dari apartemen mereka. Keduanya dibebaskan dengan jaminan polisi pada 21 Desember 2021.

Pasangan tersebut hadir di persidangan dengan didampingi oleh anggota keluarga serta ketiga anaknya yang masih kecil.***

 

 

Editor: Erta Darwati

Sumber: nst.com.my

Tags

Terkini

Terpopuler