WNI di Singapura Kembali Positif Virus Corona, Gejalanya Terasa saat di Indonesia

12 Maret 2020, 14:42 WIB
Seorang WNI berusia 56 tahun mengalami gejala virus corona sejak 6 Maret 2020 di Indonesia dan dinyatakan positif terpapar pada 10 Maret 2020 saat sudah dirawat di General Hospital Singapore.* /SCMP/

PIKIRAN RAKYAT – 9 hari lalu seorang WNI dinyatakan positif terinfeksi virus corona setelah 2 hari tiba di Singapura. Kemudian Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan temuan WNI tersebut menjadi pasien positif virus corona ke-147.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Kementerian Luar Negeri, hari ini Kementerian Kesehatan Singapura kembali mengonfirmasi kasus positif virus corona ke-170 yang merupakan seorang wanita berkewarganegaraan Indonesia.

WNI tersebut berusia 56 tahun yang tiba di Singapura pada 9 Maret 2020 dan langsung diantarkan ke Singapore General Hospital pada hari yang sama.

Setelah melakukan uji laboratorium, WNI tersebut dinyatakan positif terinfeksi virus corona pada 10 Maret 2020 sore hari.

Baca Juga: Daniele Rugani Positif Virus Corona, Juventus Isolasi Pemain hingga Ronaldo Pulang Kampung 

WNI tersebut mengaku dirinya telah merasakan gejala virus corona sejak 6 Maret 2020 saat masih berada di Indonesia.
Setelah melakukan penelusuran, ternyata WNI tersebut merupakan salah satu anggota keluarga dari WNI kasus ke-152 di Singapura yang terlebih dahulu dinyatakan positif terinfeksi virus corona.

Dengan demikian sebanyak 5 WNI telah dikonfirmasi positif terpapar virus corona salah satu di antaranya yakni kasus ke-21 yang telah dinyatakan sembuh dan dipulangkan dari rumah sakit pada 18 Februari 2020 lalu.

Dari total 4 WNI yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit, 4 di antaranya dalam kondisi stabil dan 1 orang lainnya kini berada di ICU.

KBRI Singapura menjelaskan pihaknya akan terus melakukan pemantauan secara dekat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan WNI tersebut.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Depok Minta Pemerintah dan Puskemas Siaga Virus Corona 24 Jam 

Sejak 7 Maret 2020, Pemerintah Singapura telah memberlakukan kebijakan bagi seluruh pendatang yang mengunjungi Singapura dengan short-term pass (visa turis/kunjungan 30 hari) untuk menjalani pengobatan virus corona dengan diharuskan membayar biaya pengobatan yang telah ditentukan pemerintah setempat.

Kementerian Kesehatan Singapura menegaskan akan terus melakukan tes COVID-19 secara gratis kepada semua pihak sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona di Singapura.

Kini status DORSCON Oranye masih berlaku di Singapura sehingga seluruh masyarakat harus semakin meningkatkan kewaspadaannya terutama saat menghadiri kegiatan yang melibatkan banyak peserta dan diselenggarakan di tempat umum.***

 
Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler