Erdogan Tegas Hukum Penghinanya, Dede Budhyarto Singgung Sosok yang Dulu Sempat Dikatakan Kebo

29 Januari 2022, 06:29 WIB
Presiden Turki Erdogan menindak tegas terduga penghinanya, Komisaris PT Pelni Dede Budhyarto beri tanggapan. /Twitter/@kangdede78.

PR DEPOK - Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, bersumpah akan menghukum Sedef Kabas, seorang wartawan televisi yang dianggap telah menghina dirinya.

Atas perbuatannya, Kabas telah ditahan pihak berwenang Turki sejak pekan lalu setelah diduga menghina Erdogan dengan menyebut sang presiden sebagai lembu di media sosial.

Menanggapi tindakan Erdogan terhadap Kabas ini, Komisaris PT Pelni Dede Budhyarto pun turut angkat bicara.

Baca Juga: Tak Miliki Dendam, Haji Faisal Mengaku Sudah Maafkan Tubagus Joddy: Dia Sudah Menyesal

Dede Budhyarto melalui akun Twitter pribadinya, lantas mengatakan bahwa dia menjadi teringat seseorang yang dihina dengan kata kerbau zaman dahulu.

"Jadi inget yg dikatain kebo jaman baheula," ujar Dede Budhyarto sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @kangdede78 pada Sabtu, 29 Januari 2022.

Dikabarkan sebelumnya, pihak kepolisian menangkap jurnalis Sedef Kabas di rumahnya pukul dua pagi waktu setempat pada Sabtu, 22 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2022 Lewat HP untuk Ikuti Pendaftaran Seleksi Gelombang 23

Penangkapan ini terjadi beberapa jam usai Kabas mengunggah kicauan di Twitter berisikan umpatan terhadap Erdogan. Padahal, kicauan Kabas tak secara langsung menyebut nama presiden.

"Ketika lembu datang ke istana, dia tidak menjadi raja. Tapi istana menjadi lumbung," tulis Kabas dalam akun Twitter pribadinya.

Untuk diketahui, pernyataan tersebut sebelumnya juga sempat diungkapkan Kabas saat memandu suatu acara yang disiarkan di stasiun televisi lokal Tele1 secara langsung.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan 29 Januari 2022: Libra Waktu yang Tepat untuk Perubahan!

Terkait hal ini, pihak berwenang pun tetap keberatan atas pernyataan Kabas tersebut, dan dinilai sedang mengejek orang nomor satu di negara itu.

Pelanggaran tersebut, kata Erdogan, tidak akan bebas dari hukuman lantaran hal itu merupakan sebuah tugas untuk melindungi kehormatan kepresidenan dan tidak ada hubungannya dengan kebebasan berekspresi.

Atas penangkapan wartawan tersebut, asosiasi jurnalis Turki menilai jika penangkapan Kabas merupakan serangan serius terhadap kebebasan berekspresi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini 29 Januari 2022: Hujan Berintensitas Ringan Turun Mulai Siang hingga Malam

Sebagai informasi, kelompok hak asasi juga terus menyebut Turki telah merusak kebebasan media dengan menangkap wartawan dan menutup media kritikus, terutama sejak upaya kudeta gagal yang ingin menggulingkan Erdogan pada Juli 2016 silam.

Oposisi Erdogan, Partai Republik Rakyat, juga sempat mengusulkan penghapusan hukuman penghinaan terhadap presiden.

Namun, sikap Erdogan secara tak langsung diisyaratkan sebagai bentuk penolakan terhadap saran dari partai oposisi tersebut.

Baca Juga: Jusuf Kalla Sebut Tak Semua Penceramah yang Kritik Pemerintah Itu Radikal, Said Didu Beri Penegasan

Untuk diketahui, di Turki, orang yang menghina presiden dapat dipenjara satu sampai empat tahun.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Twitter @kangdede78

Tags

Terkini

Terpopuler