Arab Saudi Hapus Hukum Eksekusi Mati Bagi Terpidana Anak-anak

28 April 2020, 14:35 WIB
KOMISI Hak Asasi Manusia di Arab Saudi menghapus hukuman cambuk.* /AFP / TOBIAS SCHWARZ/

PIKIRAN RAKYAT - Kerajaan Arab Saudi melalui Mahkamah Agung memutuskan untuk menghapus hukum eksekusi mati terhadap terpidana di bawah umur.

Arab Saudi terkenal dengan banyaknya kasus hukuman mati, salah satunya dengan cara memberikan hukum pancung sebagai hukuman bagi orang-orang yang melanggar hukum-hukum tertentu.

Hukum pancung merupakan tindakan memisahkan kepala dari badan manusia atau binatang. Biasanya dilakukan dengan kapak, pedang, maupun guillotine. Orang yang melakukan tindakan ini disebut algojo.

Pemenggalan leher sangat fatal akibatnya, dalam hitungan detik ke menit akan terjadi kematian pada otak.

Baca Juga: Mohammad Idris Minta Ridwan Kamil Tegas Berikan Sanksi Saat PSBB Berlangsung 

Pemancungan merupakan salah satu hukuman mati yang diterapkan di Arab Saudi, namun baru-baru ini diberitakan bahwa Arab Saudi telah menghapus hukuman mati bagi terpidana di bawah umur.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs Arab News, pada Selasa, 28 April 2020, keputusan itu diambil hanya beberapa hari setelah Arab Saudi menghapus hukum cambuk.

Presiden Komisi HAM Arab Saudi, Dr. Awwad Al-Awwad menyambut baik keputusan kerajaan yang mengakhiri hukuman mati bagi anak di bawah umur.

"Sebagai gantinya, individu tersebut akan menerima hukuman bui tak lebih dari 10 tahun di fasilitas penahanan remaja," kata Awwad.

Baca Juga: Mobilitas Warga ke Jakarta Masih Tinggi, Alasan Kuat Depok Perpanjangan PSBB Hingga 26 Mei 

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada Minggu, 26 April 2020, Awwad mengatakan dirinya optimis dekrit itu akan menjadi tolok ukur untuk membantu Arab Saudi menciptakan hukum pidana yang lebih modern.

"Ini adalah hari penting bagi Arab Saudi, dan ini menjadi mungkin karena pengawal dua kota suci Raja Salman dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman," kata Al-Awwad.

Keputusan baru berarti bahwa setiap orang yang dikenai hukuman mati atas kejahatan yang dilakukan ketika ia masih di bawah umur tidak lagi menghadapi eksekusi.

"Kami yakin bahwa Arab Saudi akan mewujudkan tujuan ini dalam menciptakan kualitas hidup yang lebih baik bagi semua warga negara dan penduduknya sebagai bagian dari aliran reformasi yang berkelanjutan pada visi 2030 di bawah kepemimpinan Raja Salman dan Putra Mahkota," tutur Awwad.

Baca Juga: Ikut Tergulung Longsoran Salju di Himalaya, 2 Jenazah Pendaki Asal Korea Selatan Ditemukan 

Selama ini, Kerajaan Arab Saudi dikenal sebagai negara dengan tingkat hukuman mati tertinggi di dunia. Tersangka terorisme, pemerkosaan, perampokan bersenjata, dan narkoba selalu diancam hukuman mati.

Pada 2019 saja, Arab Saudi disebut telah mengeksekusi setidaknya 187 orang. Itu adalah jumlah tertinggi dalam setahun setelah tahun 1995, di mana 195 orang dihukum mati.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Arab News

Tags

Terkini

Terpopuler