Mohammad Idris Minta Ridwan Kamil Tegas Berikan Sanksi Saat PSBB Berlangsung

- 28 April 2020, 13:24 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris.*
Wali Kota Depok Mohammad Idris.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Depok, Mohammad Idris meminta agar Ridwan Kamil menegaskan kembali sanksi yang selanjutnya dituangkan dalam peraturan gubernur selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlangsung.

Saat ini Kota Depok telah mengusulkan agar PSBB bisa diperpanjang dari 29 April hingga 26 Mei 2020 sejalan dengan empat Kepala Daerah lainnya di Kabupaten/Kota Bogor dan Kabupaten/Kota Bekasi.

Demikian disampaikan Mohammad Idris kepada Pikiranrakyat-depok.com melalui rilis yang diterima pada Senin, 27 April 2020.

"Penegasan sanksi dalam penerapan PSBB, yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat," kata Mohammad Idris.

Baca Juga: PSBB Surabaya, Kantor yang Tak Liburkan Karyawan Akan Dikenai Sanksi 

Idris menyampaikan permohonan perpanjangan PSBB itu sudah dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat melalui Surat Wali Kota Depok Nomor 443/200-HUK/GT Tanggal 26 April 2020.

Pertimbangan yang digunakan Idris tidak lain karena tren kasus konfirmasi positif, pasien dalam pengawasan, orang tanpa gejala, dan orang dalam pemantauan COVID-19 saat ini terus meningkat.

Saat ini ada temuan baru bahwa pernularan virus corona tidak hanya disebabkan kasus impor melainkan kasus transmisi lokal yang terjadi di Depok.

Belum lagi adanya penambahan kasus positif dari kasus PDP setelah dilakukan uji swab.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x