PIKIRAN RAKYAT - Kantor atau perusahaan yang tidak meliburkan pegawainya selama pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial berskala Besar) di Surabaya, mulai Selasa 28 April 2020 hingga 14 hari ke depan akan dikenai sanksi.
"Satu-dua hari ini, masih ada imbauan dan edukasi, tapi untuk berikutnya, kami minta untuk ditutup," kata Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Eddy Christijanto.
"Kalau masih bandel, akan mengarah kepada pencabutan izin, tapi diharap tidak sampai ke sana," kata dia kepada Antara.
Baca Juga: Tahu Kondisi Pasti Kim Jong Un, Donald Trump Pelit Bicara
Eddy menjelaskan, sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 di Kota Surabaya.
Penghentian sementara kegiatan di kantor hanya dikecualikan untuk instansi pemerintah pusat serta daerah dan badan usaha yang terlibat dalam penanganan Covid-19 serta pemenuhan kebutuhan pokok.
Baca Juga: Asteroid Berukuran Lima Kali Tinggi Burj Khalifa Akan Lintasi Bumi, NASA Berbagi Fotonya
Bidang usaha yang masih diperbolehkan beroperasi dengan menerapkan protokol pencegahan penularan virus corona di antaranya
1. apotek
2. rumah sakit
3. klinik
4. toko alat kesehatan
5. pasar rakyat
6. warung makanan
7. toko kelontong
8. toko sembako
9. pasar walayan
10. pusat perbelanjaan
11. penyedia air minum
12. restoran cepat saji
13. stasiun pengisian bahan bakar
14. penyedia gas
15. layanan telekomunikasi
16. bank
17. hotel
18. penyedia layanan internet
19. penatu
Eddy meminta seluruh warga dan pengusaha mematuhi ketentuan berkenaan dengan pelaksanaan PSBB.***