PR DEPOK - Presiden Rusia, Vladimir Putin, baru saja menandatangani undang-undang tentang berita palsu.
Undang-undang ini mengatur tentang hukuman bagi wartawan yang menerbitkan berita yang bertentangan dengan pernyataan para pejabat tentang perang di Ukraina.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Fox News, di bawah aturan undang-undang yang baru ini, wartawan terancam hukuman 15 tahun penjara jika dianggap menayangkan berita palsu tentang militer Rusia.
Undang-undang baru tersebut telah disetujui dan disahkan oleh kedua dewan parlemen Rusia.
Sementara invasi di Ukraina masih terus berlangsung, pejabat Rusia telah membantah laporan media yang menyinggung soal kesulitan militer mereka untuk memajukan invasi di Ukraina.
Pejabat Rusia sendiri enggan menyebut serangan yang dilakukan sebagai perang atau invasi.
Baca Juga: Tiga Punggawa Muda Bali United Gabung TC Timnas U-16 di Jakarta
Mereka menyebut bahwa serangan Rusia itu dalah "operasi militer khusus" dan bukan invasi.
Rusia pun menuding Barat telah menyebarkan kebohongan tentang jumlah korban yang jatuh di medan perang demi membuat masyarakat Rusia menentang terjadinya perang di Ukraina.
Anggota parlemen pun sempat memberikan contoh foto-foto lama militer Angkatan Bersenjata Ukraina yang disunting dengan photoshop dan ditambahkan tanda militer Rusia.
Untuk diketahui, ketegangan Rusia dan Ukraina masih terus berlangsung hingga saat ini.
Serangan Rusia pertama kali dilancarkan pada Kamis, 24 Februari 2022 dan kini telah memasuki hari ke-10.
Banyak yang menentang sikap Vladimir Putin yang mengirimkan pasukannya ke Ukraina.
Tak hanya di Ukraina dan Rusia, penolakan terhadap perang juga dilakukan di banyak negara.
Bahkan, masyarakat di berbagai negara banyak yang menggelar aksi unjuk rasa untuk memberikan dukungan kepada Ukraina dan mengecam tindakan Rusia.***