Myanmar Tolak Label Amerika Serikat yang Sebut Kejahatan di Rohingya sebagai Genosida

23 Maret 2022, 13:45 WIB
Ilustrasi ribuan etnis Rohingya. /Rafiqur Rahman/Reuters

PR DEPOK – Pemerintah Myanmar menolak pelabelan Amerika Serikat yang menyebut kejahatan berupa penindasan militer di Rohingya sebagai genosida.

Myanmar mengatakan bahwa mereka tidak pernah terlibat dalam tindakan genosida.

“Narasi (Genosida) yang disebutkan dalam pidato sekretaris negara ditemukan jauh dari kenyataan dan referensi yang dibuat juga dari sumber yang tidak dapat diandalkan dan tidak dapat diverifikasi,” ujar Kementerian Luar Negeri Myanmar dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Kyodo News.

Baca Juga: Robert Alberts Siapkan Sejumlah Pemain Muda Persib untuk Hadapi Persik Kediri

Pernyataan Amerika Serikat mengenai tudingan genosida terhadap Myanmar muncul ketika Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken yang mengilustrasikan kekejaman terhadap minoritas muslim yang disebutnya meluas dan sistematis.

Keputusan Amerika Serikat menyebut tindakan Myanmar sebagai genosida terjadi setelah serangkaian dokumentasi terperinci yang dihimpun oleh organisasi hak asasi manusia dan sumber lain yang netral dan upaya pencarian fakta pemerintah.

Kementerian Luar Negeri Myanmar dengan tegas menolak pernyataan yang disampaikan Blinken.

Baca Juga: Update Perang Hari ke-28: Tersisa 3 Hari untuk Rusia hingga Ibu Kota Ukraina Dihujani Fosfor Putih

Blinken digambarkan Pemerintah Myanmar mempunyai motivasi politik dan ikut campur tangan dalam urusan internal negara yang berdaulat.

Sebagai informasi, pada 2017 saat Myanmar yang diperintah oleh pemerintah sipil lalu digulingkan oleh militer melakukan perlawanan terhadap etnis Rohingya yang berada di negara bagian Rakhine Barat.

Ada lebih dari 9.000 jiwa yang tewas dalam kekerasan dan 740.000 lainnya dipaksa mengungsi ke Bangladesh.

Baca Juga: Otoritas Akui Janggal, Tak Ada Korban Selamat dalam Insiden Jatuhnya Pesawat China Eastern

Mahkamah Internasiona kemudian melakukan sidang dugaan penganiayaan dan genosida kepada etnis minoritas Rohingya pada 2019.

Setahun setelahnya, ICJ memberikan perintah sementara kepada Myanmar untuk mengakhiri penganiayaan terhadap Rohingya.

Audiensi untuk menentukan tindakan Myanmar dikategorikan sebagai genosida terus berlanjut di Den Haag.

Baca Juga: Hadapi Persik Kediri, Persib Bandung Bakal Tanpa Diperkuat Sejumlah Pemain Pilar

Mengacu pada konvensi PBB, genosida adalah tindakan seperti membunuh dan menyebabkan kerusakan fisik atau mental yang serius dilakukan dengan tujuan menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, kelompok nasional, etnis, ras, atau agama.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kyodo News

Tags

Terkini

Terpopuler