PR DEPOK – Perwakilan junta Myanmar diperkirakan akan menantang yurisdiksi Pengadilan Internasional untuk mendengar tuduhan soal Rohingya.
Pasalnya, Pengadilan Internasional akan membawa dugaan kasus genosida yang dilakukan Myanmar terhadap Rohingya pada siding tanggal 21 Februari mendatang.
Sidang baru soal kasus Rohingya dengan terdakwa Myanmar itu diumumkan oleh Jaksa Agung Gambia, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Reuters.
"Sidang akan dimulai pada 21 Februari 2022," kata Jaksa Agung Gambia Dawda Jallow.
Baca Juga: Merasa Tak Punya Siapa-siapa, Kalina Oktarani Beri Pesan tentang Kematian pada Alvin Adam
Dia menambahkan bahwa Aung San Suu Kyi, yang memimpin pembelaan Myanmar pada sidang publik pertama pada 2019, telah secara resmi diganti sebagai perwakilan utamanya dalam kasus tersebut.
Audiensi dalam sidang itu adalah prosedur di mana beberapa peserta hadir secara langsung dan yang lainnya berpartisipasi secara online karena tindakan Covid-19.
Lebih dari 730.000 Rohingya melarikan diri dari Myanmar setelah tindakan keras yang dipimpin militer pada 2017 dan dipaksa masuk ke kamp-kamp kumuh di seberang perbatasan di Bangladesh.
Baca Juga: Info Ganjil Genap yang Kembali Diberlakukan di Bogor, Berlaku Sejak Jumat hingga Minggu Pekan ini