Info Ganjil Genap yang Kembali Diberlakukan di Bogor, Berlaku Sejak Jumat hingga Minggu Pekan ini

- 15 Januari 2022, 11:25 WIB
Simak info tentang ganjil genap kendaraan di Bogor yang kembali diberlakukan, mulai berlaku sejak Jumat hingga Minggu.
Simak info tentang ganjil genap kendaraan di Bogor yang kembali diberlakukan, mulai berlaku sejak Jumat hingga Minggu. / PMJ News/Hadi

PR DEPOK – Ganjil genap kendaraan di Bogor kembali diberlakukan setiap akhir pekan, Sabtu dan Minggu.

Ganjil genap kendaraan di Bogor ini berlaku di jalur wisata Puncak, dan pusat Kota Bogor.

Di jalur Puncak Bogor, ganjil genap kendaraan diberlakukan sejak Jumat hingga Minggu, pekan ini.

Ganjil genap di Puncak Bogor ini diberlakukan sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2021.

Baca Juga: Atta Halilintar Ungkap Aurel Hermansyah Siap Melahirkan Usai Karantina, Ashanty: Jangan Dulu

“Diberlakukan sistem ganjil genap di jalur Puncak, yang berlaku setiap hari Jumat pukul 14.00 WIB s/d Minggu pukul 24.00 WIB,” tulis Satlantas Polres Bogor pada akun Instagram @tmcpolresbogor, dikutip PikiranRakyat-Depok.com.

Namun, ganjil genap di Puncak Bogor, ini dikecualikan bagi kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asng serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas tentara nasional Indonesia, atau kepolisian.

Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum, kendaraan listrik, kendaraan dengan tanda membawa penyandang disabilitas, dan kendaraan warga yang tinggal di sekitar ruas jalan Ciawi-Puncak Bogor dengan menunjukan KTP.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Instagram @tmcpolresbogor Instagram @satlantas_polrestabogorkota


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah