PR DEPOK - Langkah untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil genap.
Aturan ganjil genap ini berlaku di beberapa wilayah di Jakarta hingga kawasan wisata.
Menurut keterangan, aturan ganjil genap ini juga berlaku saat malam tahun baru.
Informasi terkait kebijakan ganjil genap tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Menurutnya, ada tiga kawasan wisata yang akan menerapkan aturan ganjil genap, terutama saat tahun baru.
"Untuk tempat wisata Ancol, Taman Mini dan Ragunan kita akan berlakukan ganjil genap di kawasan tersebut," kata Sambodo sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Lebih lanjut Sambodo mengungkapkan bahwa aturan ganjil genap di tiga kawasan itu mulai berlaku pada Jumat, 31 Desember 2021 pukul 13.00 WIB hingga Minggu, 2 Januari 2022 pukul 18.00 WIB.
Baca Juga: BTS Menangkan Penghargaan Japan Record Awards Untuk Tahun Kedua Berturut-turut
Tak hanya itu, guna mencegah terjadinya kerumunan, pihak kepolisian juga akan turut menutup kawasan wisata lain di Jakarta.