Christopher Schurr, Polisi Kulit Putih Didakwa Bunuh Pria Kulit Hitam Asal Afrika

11 Juni 2022, 18:56 WIB
Ilustrasi - Seorang petugas polisi kulit putih di Michigan, AS, didakwa telah menewaskan pria kulit hitam asal Afrika. /Pixabay/Brett_Hondow.

PR DEPOK - Seorang petugas polisi kulit putih, Christhoper Schurr di Amerika Serikat (AS) didakwa telah menewaskan pria kulit hitam, Patrick Lyoya.

Polisi kulit putih itu didakwa atas pembunuhan tingkat dua karena melakukan penembakan fatal terhadap seorang pria kulit hitam asal Afrika.

Sebagai informasi, penembakan itu terjadi ketika pertengkaran imbas penghentian lalu lintas di Grand Rapids, Michigan, AS, pada 2 bulan lalu.

Dalam video yang direkam Schurr, Lyoya keluar dari mobil saat hujan dan bertanya apa yang kesalahan yang dilakukannya kepada polisi kulit putih tersebut.

Baca Juga: 5 Tips Sederhana untuk Menikmati Hidup

Lyoya sempat ingin pergi saat dia memasuki mobilnya, tapi dihadang oleh Schurr, terjadi pergulatan lalu berebut pistol, sebelum tertembak.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Reuters, tewasnya Patrick Lyoya ini membuat geram masyarakat di Grand Rapids.

Kasus pembunuhan itu pun memicu protes dari para aktivis yang mengutuk aksi Schurr sebagai contoh kekuatan yang tidak dapat dibenarkan oleh polisi.

Seorang ahli patologi forensik yang melakukan otopsi independen pada Lyoya menyimpulkan bahwa petugas telah menodongkan senjatanya ke belakang kepala pria kulit hitam itu dan menembaknya sekali.

Baca Juga: Hindari 5 Makanan yang Dapat Merusak Fungsi Hati Anda

Bukti yang dikatakan pengacara keluarga, Ben Crump menguatkan pandangan mereka bahwa Lyoya adalah korban dari ‘eksekusi.’

Polisi kulit putih itu akan mendapatkan hukuman maksimum penjara seumur hidup dengan kemungkinan pembebasan bersyarat imbas apa yang dilakukannya.

Kepala Jaksa Penuntut untuk Kent County, Christopher Becker mengatakan Schurr akan mendapat hukuman maksimal penjara seumur hidup dengan kemungkinan pembebasan bersyarat.

"Faktor tambahan yang diperlukan untuk membuktikan kasus pembunuhan tingkat pertama, baik rencana atau pertimbangan ditekan tidak ada," kata Becker dalam pernyataan persnya.

Baca Juga: Arkeolog Temukan Sisa-sisa Kota Kuno di Irak yang Menghilang Beberapa Dekade Lalu

Jika kasusnya diadili, juri kemungkinan akan diizinkan untuk mempertimbangkan tuntutan yang lebih ringan dari pembunuhan.

Seperti yang digambarkan Becker, kasus tersebut sama dengan pembunuhan tingkat dua tapi dikurangi dengan tindakan yang diambil.

Becker mengatakan dia berharap pesan yang diambil dari keputusannya untuk menuntut Schurr adalah "bahwa kami menangani kasus ini dengan serius".***

 

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Reuters

Tags

Terkini

Terpopuler