Pembatasan Covid-19 Mulai Renggang, Arab Saudi Memperbolehkan Jemaah Haji Buka Masker di Ruang Tertutup

14 Juni 2022, 09:33 WIB
Ilustrasi jemaah haji - Arab Saudi kini memperbolehkan jemaah haji untuk membuka masker di ruang tertutup setelah pembatasan Covid-19 renggang. /pixabay/

PR DEPOK - Pembatasan Covid-19 di Arab Saudi mulai renggang. Kini negara itu memperbolehkan para jemaah haji untuk membuka masker di ruangan tertutup mulai Senin, 13 Juni 2022 kemarin.

Langkah itu dilakukan kerajaan dalam menyambut sekitar 850.000 peziarah dari luar negeri yang datang untuk menunaikan ibadah haji di tahun 2022.

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Channel New Asia, menurut laporan gelombang pertama jemaah haji yang datang usai badai Covid-19 menerpa berasal dari Indonesia.

Berikut ini peraturan pemakaian masker menurut informasi yang diterbitkan secara resmi oleh Saudi Press Agency.

Baca Juga: Termasuk V BTS dan Choi Woo Shik, Wooga Squad akan Bintangi In the SOOP Friendship Trip

Masker masih akan diperlukan di Masjidil Haram Mekah, tempat para jemaah haji mengelilingi Ka'bah dan tempat umat Islam berdoa.

Lalu masker juga masih diperlukan di Masjid Nabawi di Madinah yakni tempat Nabi Muhammad dimakamkan.

Di luar dari ketentuan itu, masker tidak lagi diwajibkan untuk dipakai di tempat tertutup.

Baca Juga: Segera Daftar Bansos BPNT Lewat HP, Cukup Input KTP dan KK Bisa Cairkan Kartu Sembako

Meskipun dekimian jika suatu saat ada pemilik tempat usaha yang bersikeras melarang, jemaah haji bisa mengenakannya jika mereka mau.

Selain penggunaan masker, kerajaan juga kini melonggarkan kebijakan bahwa tidak lagi mengharuskan orang untuk menunjukkan bukti vaksinasi pada aplikasi ketika masuk ke ruang tertutup.

Arab Saudi memudahkan pembatasan Covid-19 sebagai salah satu bentuk dari lima rukun Islam, yaitu dapat dilakukan oleh semua Muslim.

Baca Juga: Atalia Praratya Unggah Momen dan Pesan Terakhir untuk Eril: Tunggu ya Sayang InsyaAllah Kita akan Bersama Lagi

Tetapi sayangnya kali ini umur para jemaah haji dibatasi khususnya untuk yang berumur di bawah usia 65 tahun, selain itu mereka juga diwajibkan mengajukan visa haji.

Begitu pula dengan menyerahkan hasil PCR negatif Covid-19 dari tes yang dilakukan dalam waktu 72 jam perjalanan.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Channel News Asia

Tags

Terkini

Terpopuler