21 Maret Memperingati Hari Apa? Ada Hari Down Syndrome Internasional

21 Maret 2023, 15:44 WIB
World Down Syndrome Day atau Hari Down Syndrome Internasional diperingati setiap tanggal 21 Maret tiap tahunnya.* /RODNAE Productions/Pexels

PR DEPOK - World Down Syndrome Day atau Hari Down Syndrome Internasional diperingati setiap tanggal 21 Maret.

 

Momen ini merupakan hari kesadaran global yang telah diperingati secara resmi dan disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak tahun 2012 lalu.

Tanggal 21 Maret dipilih untuk memperingati Hari Down Syndrome Internasional menandakan keunikan triplikasi (trisomi) dari kromosom ke-21 yang menyebabkan Down Syndrome.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari World Down Syndrome Day, pada tanggal 21 Maret tersebut, pihaknya membuat satu suara secara global untuk mengadvokasi hak, inklusi, dan kesejahteraan bagi orang dengan Down Syndrome.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn dan Aquarius Besok 22 Maret 2023: Kepercayaan Diri Meningkat, Karier Sukses

Down Syndrome (atau Trisomi 21) adalah suatu kondisi di mana seseorang memiliki tambahan kromosom. Kromosom merupakan ‘paket’ gen dalam tubuh. Mereka menentukan bagaimana tubuh bayi terbentuk dan berfungsi saat tumbuh.

Sekitar 1 dari setiap 800 bayi akan dilahirkan dengan Down Syndrome. Down Syndrome terjadi secara alami dan tidak ada penyebab khusus yang diketahui. Down Syndrome biasanya menyebabkan berbagai tingkat intelektual, berpengaruh pada fisik, dan masalah medis yang terkait.

 

Orang dengan Down Syndrome tidak dapat mandiri adalah sebuah mitos yang sangat tidak tepat. Faktanya, orang dengan Down Syndrome dapat hidup mandiri, tergantung bagaimana pola asuh orang tuanya sejak kecil.

Dukungan dari orang tua, keluarga, dan tenaga medis yang bersinergi akan sangat berpengaruh besar terhadap perbaikan tumbuh kembang anak dengan Down Syndrome.

Baca Juga: 15 Kata- Kata Mutiara Ucapan Selamat Ramadhan 2023, Cocok untuk Status Media Sosial

Selain aspek tadi, lingkungan dan masyarakat juga harus turut melakukan upaya untuk berpartisipasi mendukung orang-orang dengan Down Syndrome dan penyandang disabilitas lainnya dalam segala aspek kehidupan.

Masyarakat perlu saling menghentikan segala bentuk diskriminasi terhadap orang dengan Down Syndrome dengan alasan apapun. Mengingat, keberadaan orang-orang dengan Down Syndrome kerap digolongkan ke dalam orang dengan disabilitas mental/intelektual dan masih mengalami diskriminasi di berbagai bidang sebagaimana orang dengan disabilitas lain pada umumnya.

 

Adapun selain diskriminasi, adanya stigma negatif, keterbatasan akses pendidikan, serta belum adanya akses pekerjaan untuk mereka, serta mengalami eksklusi sosial dalam pergaulan merupakan persoalan yang masih dihadapi oleh orang dengan Down Syndrome.

Melansir dari laman Komnas Perempuan, data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan pada tahun 2020 sampai dengan 2022 lalu menunjukan bahwa angka kelompok perempuan disabilitas yang paling tinggi mengalami kekerasan adalah perempuan dengan disabilitas mental/intelektual yang di antaranya termasuk perempuan dengan Down Syndrome.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok, 22 Maret 2023: Seseorang dari Masa Lalu akan Jadi Kunci Kesuksesanmu

Terdapat sebanyak 42 kasus perempuan disabilitas yang mengalami kekerasan dan angka kekerasan tertinggi dialami oleh perempuan dengan disabilitas intelektual sebanyak 22 kasus, diikuti perempuan dengan disabilitas ganda sebanyak 13 kasus.

Data kasus ini tidak jauh berbeda jika dibandingkan dengan jumlah kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan disabilitas di tahun 2020 lalu.

 

Kerentanan perempuan dengan Down Syndrome terhadap kekerasan disebabkan oleh beberapa faktor seperti:

1. Masih kuatnya stigma negatif terhadap perempuan dengan Down Syndrome di lingkungan masyarakat;

Baca Juga: Cek Penerima BPNT 2023 yang Cair Rp400.000 Pakai HP di cekbansos.kemensos.go.id

2. Masih rendahnya akses pengetahuan perempuan dengan Down Syndrome terhadap informasi pendidikan seksualitas dan kesehatan reproduksi;

3. Belum memadainya sistem layanan hukum yang ramah terhadap perempuan dengan Down Syndrome, khususnya korban kekerasan; dan

 

4. Masih tingginya eksklusi sosial terhadap orang dengan Down Syndrome di masyarakat.

Menurut Kementerian Sosial Republik Indonesia, peringatan Hari Down Syndrome Internasional ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pemenuhan hak-hak penyandang Down Syndrome yang adil dan setara untuk turut berpartisipasi secara aktif, serta dilibatkan perannya di berbagai bidang kehidupan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler