Sempat Akan Menyobek Jilbab Korban, Pelaku Penikaman 2 Wanita Muslim di Prancis Diduga Anti-Islam

23 Oktober 2020, 07:09 WIB
MENARA Eiffel di Paris.* /Pixabay/

PR DEPOK - Pada Minggu, 18 Oktober 2020 lalu, terjadi insiden penikaman terhadap dua wanita muslim di dekat monumen Menara Eiffel, Prancis.

Insiden tersebut terjadi di tengah ketegangan konflik rasial yang meningkat setelah adanya peristiwa pembunuhan seorang guru di Prancis pada minggu lalu karena menampilkan karikatur Nabi Muhammad saat mengajar.

Diketahui, pelaku penikaman tersebut sempat mencoba menyobek jilbab korban, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Al-Jazeera.

Baca Juga: Jokowi Tegur Buruknya Komunikasi Publik Menteri, Pengamat: Awal Penanganan Covid-19 Sudah Terlihat

Sumber hukum mengatakan pada kantor berita AFP pada Kamis 22 Oktober 2020, pelaku penikaman itu sudah didakwa dengan dugaan penyerangan dan penghinaan rasis.

Kedua pelaku dikabarkan dalam keadaan mabuk saat melakukan penyerangan tersebut.

Saat itu, pelaku bertemu dengan sekelompok wanita muslim dan anak-anak di taman Champ de Mars dekat monumen Menara Eiffel.

Baca Juga: Usai Jalani Pengujian Ketat, Vaksin Covid-19 Buatan Peneliti Oxford Tunjukkan Penguatan Respon Imun

Kemudian, beberapa wanita muslim itu merasa terganggu dan takut dengan anjing yang diketahui milik pelaku.

Kondisi tersebut menimbulkan pertengkaran, salah satu wanita pemilik anjing tersebut menarik pisau dan menikam dua wanita muslim itu.

Korban yang berusia 40 tahun menderita enam luka tusuk, dan kini dirawat di rumah sakit karena paru-parunya berlubang.

Baca Juga: Pemerintah Dituding Represif, Aria Bima Singgung Rocky Gerung yang Kerap Caci Maki Joko Widodo

Sedangkan, korban satunya lagi yang berusia 19 tahun ditikam sebanyak tiga kali dan dirawat di rumah sakit, tetapi kini korban sudah dipulangkan.

Kedua korban mengaku bahwa yang menyerang mereka sempat melontarkan hinaan "Orang Arab yang kotor" dan "Di sini bukan tempat kalian".

Kejadian tersebut sontak menghebohkan jagat dunia maya.

Bahkan, beberapa warganet menuduh media Prancis tetap diam terkait serangan yang menurut mereka adalah anti-islam.

Baca Juga: Kerap Disematkan Anti-Pancasila, Rocky Gerung Sebut Habib Rizieq Lebih Pancasilais Ketimbang Jokowi

Lalu, pelaku didakwa pada Rabu malam, 21 Oktober 2020 dengan penyerangan yang diperburuk oleh penggunaan senjata, mabuk, serta penghinaan rasial. Ditambah dengan penikaman tersebut dilakukan bersama.

Arie Alimi selaku pengacara korban meminta pelaku tersebut untuk didakwa lebih berat lagi, dengan tuduhan melakukan percobaan pembunuhan terkait ras dan agama korban.

Dia mengungkapkan bahwa salah satu pelaku bahkan mempermasalahkan jilbab yang digunakan oleh korban dengan menyebut "benda yang ada di kepalamu".

Baca Juga: Jumlah Halaman Naskah UU Cipta Kerja Berubah Jadi 1.187, Mensesneg Pratikno Buka Suara

Pelaku diduga mencoba merobek cadar korban dan mengarahkan pukulan ke kepala korban.

Namun, kedua tersangka membantah melakukan penghinaan rasial.

Bahkan, Bernard Solitude selaku pengacara tersangka, memperingatkan agar tidak membesar-besarkan cerita di luar proporsi.

Dia mengatakan, penting berpegang pada fakta bahwa penghinaan muncul setelah adanya pertikaian.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Al Jazeera

Tags

Terkini

Terpopuler