Tak Mampu Tunjukan Bukti Penipuan Penghitungan Suara, Tuntutan Hukum Pihak Donald Trump Ditolak

7 November 2020, 12:00 WIB
Kabar Terkini Pilpres AS 2020: Hasil Perhitungan Suara Joe Biden Hanya Selisih 2 Persen Dengan Trump /kartika mahayadnya/bandungraya-pikiran rakyat

PR DEPOK - Penolakan keras dari pihak calon petahana Pemilihan Presiden Amerika Serikat 2020, Donald Trump mengenai hasil pemilihan yang menurut mereka sebagai bentuk penipuan, ditolak oleh pengadilan lantaran kurangnya bukti.

Sebelumnya, dalam penghitungan suara di negara bagian Georgia dan Pennsylvania menujukkan, calon Presiden dari partai Demokrat, Joe Biden mengungguli Donald Trump dalam jumlah suara sementara di dua negara bagian tersebut.

Jika situasi tersebut bertahan hingga penghitungan suara selesai, maka Joe Biden akan mengunci kemenangannya untuk meraih kursi Presiden Amerika Serikat.

Baca Juga: Indonesia Resmi Resesi, Wakil Ketua MPR Sebut Pemerintah Harus Punya 'Sense of Crisis'

Merespon hal tersebut, Donald Trump mencoba menyangkal kemenangan Biden yang sudah di depan mata.

"Pemilu ini belum berakhir," kata Donald Trump seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari New York Times.

Diketahui bahwa pihak Donald Trump dalam hal ini partai Republik, menganggap penghitungan suara Pilpres AS 2020 dianggap sarat dengan penipuan, termasuk di negara bagian Georgia dan Pennsylvania yang menjadi kunci terakhir bagi kedua calon untuk memenangkan Pilpres AS 2020.

Baca Juga: Gunung Merapi Masuk Level Siaga, Sleman Tetapkan Masa Tanggap Darurat hingga 30 November 2020

Menindaklanjuti hal tersebut, pihak partai Republik mengumumkan telah mengaktifkan 'Tim Tantangan Hukum' di negara bagian Arizona, Georgia, Michigan dan Pennsylvania.

Selain itu, pihak Donald Trump juga menunjuk seorang jenderal baru untuk memimpin upaya perlawanan tersebut, yakni David Bossie, seorang pejuang politik konservatif yang keras.

Namun, tidak ada satupun dari selusin tuntutan hukum pihak Donald Trump yang mereka ajukan di empat negara bagian tersebut yang mendapat daya tarik di pengadilan.

Baca Juga: Diyakinkan Penahanannya Tak Diperpanjang, Warga Palestina Tahanan Israel Akhiri Mogok Makan

Dalam upaya membuktikan keraguan atas keabsahan hasil Pilpres AS 2020, pihak Donald Trump tampak kurang fokus pada argumen hukum substantif yang bisa membuat mereka bertahan di pengadilan.

Pihak Donald Trump cenderung lebih memperkuat narasi politiknya sebagai presiden saat ini, dan hal itu tidak didukung oleh fakta.

Sebelumnya, partai Republik untuk negara bagian Pennsylvania telah menjalankan langkah penolakan terhadap penghitungan suara yang sempat memancing kontroversi, yakni dengan meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk turun tangan.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video Pesawat Gambar Habib Rizieq Hadiah dari Raja Salman

Selain itu, juga meminta pejabat otoritas pemilu negara bagian Pennsylvania untuk memisahkan surat suara yang tiba setelah Hari Pemilihan, 3 November 2020, dan tidak memasukannya dalam perhitungan total suara di negara bagian terbesar dan terkritis tersebut.

Kemudian pada Jumat malam waktu setempat, Hakim Samuel A. Alito Jr. menyetujui permintaan tersebut.

Pejabat otoritas pemilu negara bagian Pennsylvania kemudian memisahkan surat suara tersebut, serta menghitungnya secara terpisah dan tidak memasukkannya dalam suara otal yang diumumkan.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Arief Budiman Siap Bantu Donald Trump Menangkan Pilpres AS

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Negara mengatakan, bahwa suara tersebut bisa dihitung jika tiba sebelum pukul 5 sore pada hari Jumat waktu setempat.

Hal itu sejalan dengan putusan pengadilan negara, bahwa Mahkamah Agung telah membiarkan kemungkinan peninjauan kembali.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: New York Times

Tags

Terkini

Terpopuler