Donald Trump Rilis Kebijakan Baru di Akhir Masa Jabatan, Setiap Pengunjung ke AS Bayar Rp222 Juta

- 27 November 2020, 18:58 WIB
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. /Pixabay/BarBus./

"Kebijakan ini dirancang berlaku bagi warga negara dari negara tertentu dengan tarif tinggal lebih tinggi untuk berfungsi sebagai alat diplomatik untuk mendorong pemerintah asing mengambil semua tindakantepat guna memastikan warganya tepat waktu meninggalkan Amerika Serikat setelah melakukan kunjungan sementara," bunyi dokumen Departemen Luar Negeri.

Donald Trump, yang kalah dalam pemilihan ulang pada awal bulan ini, menjadikan pembatasan imigrasi sebagai fokus masa jabatan empat tahunnya.

Presiden terpilih Joe Biden sebelumnya telah berjanji untuk membalikkan banyak kebijakan imigrasi Donald Trump. Namun, mengurai ratusan perubahan bisa memakan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.

Baca Juga: Banyak Masyarakat Mulai Ubah Gaya Hidup, Survei: Indonesia Paling Percaya Diri Hadapi Penuaan

Terkait kebijakan obligasi visa ini, tim transisi Joe Biden belum menanggapi permintaan Reuters untuk memberikan komentar.

Namun dalam komentar sebelumnya, Joe Biden mengatakan bahwa di hari pertama menjabat nanti dia akan mencabut pembatasan perjalanan yang diterapkan Donald Trump.

Untuk diketahui, pembatasan perjalanan tersebut sering dikenal sebagai "Larangan Muslim", yang mempengaruhi warga negara dari Iran, Libya, Somalia, Suriah, Yaman.

Bahkan warga dari negara Venezuela, Korea Utara, Nigeria, Sudan, dan Myanmar pun dilaporkan mengalami dampak dari pembatasan perjalanan tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Presiden Joko Widodo Akan Segera Batalkan UU Cipta Kerja, Simak Faktanya

Aturan obligasi visa terbaru ini akan memungkinkan petugas konsuler Amerika Serikat untuk mewajibkan wisatawan dan pelancong bisnis dari negara-negara yang warganya memiliki tingkat overstay 10 persen atau lebih untuk membayar obligasi yang dapat dikembalikan sebesar Rp70 juta, Rp141 juta, atau Rp211 juta.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah