Donald Trump Rilis Kebijakan Baru di Akhir Masa Jabatan, Setiap Pengunjung ke AS Bayar Rp222 Juta

- 27 November 2020, 18:58 WIB
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. /Pixabay/BarBus./

PR DEPOK - Pemerintah Amerika Serikat kembali berlakukan kebijakan ketat, yang mana mengharuskan para pengunjung yang hendak ke wilayahnya menggunakan obligasi visa.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, besaran biayanya pun tak tanggung-tangung yakni mencapai angka 15 ribu dolar Amerika Serikat atau setara dengan RP222 juta.

Kebijakan yang dinilai memberatkan ini diberlakukan di masa akhir masa jabatan Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat.

Baca Juga: PA 212 Minta PDIP Dibubarkan karena Pernyataan Megawati, Ini Tanggapan Refly Harun

Untuk kebijakan itu sendiri dilaporkan akan mulai diberlakukan sejak 24 Desember 2020 hingga 24 Juni 2021 mendatang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat pada Senin 23 November 2020 lalu.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Al Jazeera, kebijakan tersebut ditargetkan kepada negara-negara yang warganya memiliki tingkat visa B-2 yang lebih tinggi untuk wisatawan dan visa B-1 untuk pelancong bisnis.

Adapun tujuan dari kebijakan tersebut yakni untuk menguji kelayakan mengumpulkan obligasi tersebut dan akan berfungsi sebagai pencegahan diplomatik untuk memperpanjang visa.

Baca Juga: Soal Habib Rizieq Maju di Pilpres 2024, Ketum PA 212: Presiden Itu Terlalu Kecil untuk Beliau

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x