Baca Juga: Usai FPI, Kapolda Metro Jaya Tegaskan Akan Tindak Ormas yang Ganggu Masyarakat dan Robek Kebhinekaan
Atas insiden naas ini, Stas ditahan dan proses interogasi masih berlanjut.
Jika ia terbukti bersalah atas kasus pembunuhan, maka Stas akan dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun.***