PR DEPOK - Uni Emirat Arab (UEA) kini memperbolehkan pemerintah memberi status kewarganegaraan kepada warga negara asing.
Kebijakan ini hadir setelah diberlakukannya undang-undang hasil revisi yang memperbolehkan pemerintah UEA memberi status kewarganegaraan kepada para investor dan kalangan profesional, termasuk di antaranya ilmuwan, dokter beserta keluarga mereka.
Wakil Presiden UEA, Sheikh Mohammed bin Rashid Al Maktoum menjelaskan, calon penerima status kewarganegaraan UEA, akan diseleksi oleh kabinet UEA, pengadilan wilayah, serta dewan eksekutif.
Baca Juga: Kapolri Kunjungi Sejumlah Organisasi Islam, HNW: Semoga Setelah ini ke PGI, KWI, PHDI dan Seterusnya
"Kabinet UEA, pengadilan di masing-masing wilayah, dan dewan eksekutif akan menominasikan calon yang mereka anggap pantas mendapatkan kewarganegaraan sesuai dengan serangkaian kriteria yang berlaku," kata Sheikh Mohammed, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.
Sheikh Mohammed mengungkapkan, bahwa warga negara asing yang telah mendapatkan kewarganegaraan atau paspor UEA, tetap diizinkan mempertahankan status kewarganegaraannya yang lama.
Meski begitu, sejauh ini belum jelas apakah para penerima paspor UEA tersebut nantinya akan mendapatkan jaminan kesehatan dan pelindungan sosial dari pemerintah UEA.
Untuk diketahui, UEA menghabiskan miliaran dolar Amerika tiap tahunnya untuk pendidikan gratis, layanan kesehatan, bantuan kredit rumah, dan pinjaman untuk kurang lebih 1,4 juta penduduknya.