Demi Tegakan Nilai Kebebasan di Prancis, Presiden Macron Siap Luncurkan UU Anti Islamisme Radikal

- 18 Februari 2021, 07:28 WIB
Presiden Prancis Emmanuel Macron.
Presiden Prancis Emmanuel Macron. /Twitter.com/@EmmanuelMacron

PR DEPOK – Presiden Prancis, Emmanuel Macron, telah mendapatkan dukungan dari kabinetnya untuk rancangan undang-undang (RUU) yang menargetkan “Islamisme radikal” pada minggu lalu.

Akan tetapi, menyusul serentetan serangan teror dalam kurun waktu terakhir, sejumlah kritikus khawatir langkah ini justru akan menstigmatisasi komunitas Muslim Prancis, yang juga merupakan terbesar di Eropa.

Dalam rancangan awal, RUU tersebut bernama RUU Anti-Sepatarisme. Istilah ini digunakan Macron untuk merujuk pada Islam radikal yang menarik diri dari masyarakat umum.

Baca Juga: Sarankan Gedung Kemensos Diubah Jadi Museum, Rachland Nashidik: Untuk Mengingat Korupsi Bansos di Era Jokowi

Namun, setelah mendapatkan banyak kritikan, RUU tersebut diganti menjadi RUU untuk Memperkuat Nilai-Nilai Republik, yang mana nilai-nilai yang dianut Prancis kebanyakan sekularisme dan kebebasan berekspresi.

Dalam upaya mempertahankan RUU tersebut, Perdana Menteri Jean Castex mengatakan, RUU tersebut tidak menargetkan kebebasan beragama, tetapi ditujukan pada yang disebutnya sebagai ‘ideologi jahat dari Islamisme radikal’.

Lebih lanjut, Castex menggambarkan RUU yang diusulkan tersebut sebagai hukum kebebasan, perlindungan, dan emansipasi dalam menghadapi fundamentalisme agama.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Kamis, 18 Februari 2021: Cancer, Orang yang Anda Suka Mungkin Menyukai Orang Lain

Untuk diketahui, RUU tersebut sudah direncanakan sebelum kasus pembunuhan Samuel Paty, seorang guru sekolah menengah pertama yang diserang di jalan dan dipenggal pada Oktober 2020 silam, setelah menayangkan kartun Nabi Muhammad di kelas kewarganegaraan.

Kasus pembunuhan tersebut, justru memberikan dorongan kuat bagi pemerintah Prancis untuk segera mengesahkan RUU tersebut.

Hal ini juga turut mendorong dimasukkannya kejahatan spesifik dari ujaran kebencian online dan membocorkan informasi pribadi di internet.

Baca Juga: Antam Turun Drastis! Cek Daftar Harga Emas di Pegadaian Hari Kamis, 18 Februari 2021

"Musuh Republik adalah ideologi politik yang disebut Islamisme radikal, yang bertujuan untuk memecah belah Prancis di antara mereka sendiri," kata Castex, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari France24.

Castex menegaskan, RUU tersebut bukan untuk menargetkan Muslim, Akan tetapi bertujuan untuk membebaskan Muslim dari cengkeraman Islam radikal yang tumbuh.

Undang-undang yang diusulkan tersebut akan mempermudah penghentian masjid dari menerima pendanaan asing, dan juga akan menawarkan pelindungan kepada para pemimpin komunitas moderat yang dalam bahaya digulingkan oleh kudeta ekstremis.

Baca Juga: Dicintai di 18 Again dan Sweet Home, Lee Do Hyung Dikonfirmasi Beri Penampilan Spesial di Drama Beyond Evil

Rancangan undang-undang tersebut, yang didukung bersama oleh Menteri Dalam Negeri Gérald Darmanin dan Menteri Kehakiman Éric Dupond-Moretti, juga mengusulkan kriteria yang lebih ketat untuk mengizinkan sekolah di rumah bagi anak-anak berusia di atas tiga tahun dalam upaya untuk mencegah orang tua mengeluarkan anak-anak mereka dari sekolah umum dan mendaftarkan mereka dalam struktur Islam bawah tanah.

Selain itu RUU tersebut juga akan melarang pihak berwenang mengeluarkan surat izin tinggal untuk masyarakat atau imigran yang berpoligami, yang mana poligami juga sudah dilarang di Prancis.

Para pejabat balai kota juga akan mewawancarai pasangan secara terpisah sebelum pernikahan mereka untuk memastikan bahwa mereka tidak dipaksa menikah.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: France24


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x