ART Asal Indonesia Didera Majikan dan Rekan Kerjanya, Korban Akui Tak Diberi Gaji Selama Setahun

- 21 April 2021, 06:33 WIB
Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. /Pexels

“Pada 19 April 2021 lebih kurang jam 1.30 pagi, sepasukan polisi dari Bagian D3 ATIPSOM Bukit Aman telah menyerbu sebuah rumah dan telah menahan dua orang perempuan,” ujar Beh Eng Lai.

Saat dilakukan penangkapan, pihak kepolisian setempat juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti rotan, kayu dan besi yang diduga telah digunakan saat menyiksa korban.

Baca Juga: Segera Klaim dan Tukarkan Kode Redeem Free Fire Hari Ini Rabu, 21 April 2021 Resmi dari Garena

Kini kedua pelaku akan ditahan hingga 24 April 2021 untuk tujuan investigasi, serta nantinya surat investigasi akan dirujuk ke Ketua Bagian Pendakwaan Putrajaya.

Atas tindakannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 12 dan 13 Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007.

Sementara itu, dari hasil penyelidikan, korban mengalami beberapa luka dan lebam di muka, kepala, bahu, leher serta kaki akibat disiksa oleh majikan yang dibantu oleh rekan kerja korban.

Baca Juga: Pep Guardiola Kritik Format European Super League: tak Sesuai Prinsip di Dunia Olahraga

Untuk saat ini, polisi menduga bahwa korban disiksa karena kesalahannya saat menjalankan tugas harian sebagai ART.

Sebagai informasi, kini korban sudah ditempatkan di Rumah Perlindungan Wanita di Damansara.

“Hasil penyelidikan awal pihak polisi mendapati korban mengalami cedera dan lebam pada beberapa bagian badan yaitu di bagian muka, kepala, bahu, leher serta kaki akibat didera oleh majikan dan dibantu oleh rekan sekerja korban atau pembantu rumah tangga,” ujar Beh Eng Lai.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x