Seorang Pria Korea Utara Dijatuhi Hukuman Tembak Mati karena Menjual Film dan Lagu Korea Selatan

- 30 Mei 2021, 16:05 WIB
Ilustrasi hukuman.
Ilustrasi hukuman. /Pixabay

"Ini hukuman pertama yang dijatuhkan kepada mereka yang melanggar undang-undang anti-sosialis," kata pemimpin setempat.

Tidak berhenti sampai disitu, anggota keluarga Lee juga dibawa dengan truk ke kamp penjara.

Saat berduka, mereka dikatakan tidak bisa menunjukkan kesedihan karena jika mereka melakukannya, mereka bisa dihukum karena menunjukkan simpati kepada pelanggar.

Lee telah mengaku menjual CD dan pendrives yang berisi materi hiburan dari Korea Selatan dengan harga sekira Rp69.000 hingga Rp. 169.000.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Jabar Juni 2021 dengan NIK KTP di bansos.pikobar.jabarprov.go.id

Di Korea Utara, saat ini siapa pun warga negaranya yang ditangkap karena menonton materi hiburan dari Korea Selatan, akan menghadapi hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.

Warga Korea Utara juga dapat dijatuhi hukuman 7 tahun penjara jika mereka tidak melaporkan warga yang menjual konten tersebut.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: The Vocket


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah