PR DEPOK - Warga Filipina yang menolak untuk divaksinasi Covid-19 diancam hukuman penjara.
Hal tersebut diungkapkan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte dalam pidatonya baru-baru ini.
"Anda memilih, vaksin atau saya yang akan memenjarakan Anda," kata Rodrigo Duterte dalam pidatonya baru-baru ini.
Program vaksinasi massal merupakan salah satu upaya pemerintah Filipina untuk menangani pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, kata Rodrigo Duterte, orang yang menolak untuk divaksin merupakan pembawa virus Covid-19 yang dapat menularkannya kepada orang lain.
"Jika Anda adalah orang yang tidak divaksinasi, maka Anda adalah pembawa (virus Covid-19) yang potensial," ujarnya.
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari The Independent, angka kasus Covid-19 di Filipina saat ini mencapai 1,3 juta.
Selain itu, dilaporkan pula setidaknya ada 23 ribu pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19.