PR DEPOK - 8 warga negara Indonesia (WNI) yang bertugas sebagai anak buah kapal (ABK) kapal M/V Fa Yun terlantar dalam kondisi belum menerima gaji selama 5 bulan.
Bahkan kondisi tersebut diperparah dengan kasus aktif Covid-19 yang melonjak di Filipina selama dua bulan terakhir.
Kedelapan WNI itu kemudian berupaya menghubungi KBRI Manila yang dibantu keluarga mengajukan permohonan pemulangan ke Tanah Air.
Usai melalui sejumlah prosedur pengajuan, permohonan tersebut dikabulkan pada 16 Mei 2021.
Sebelum dipulangkan, para ABK telah karantina ketat selama 10 hari di Manila hingga tes PCR.
Selama proses pemulangan, KBRI Manila bekerja sama dengan instansi terkait di antaranya Philippine Coast Guard, Biro Karantina Filipina, Biro Imigrasi Filipina, dan BP2MI.
Kuasa Usaha ad interim KBRI Manila ikut melepas 8 ABK kapal M/V Fa Yun guna memastikan proses pemulangan berjalan tanpa hambatan.