Terlantar Selama 2 Bulan hingga Belum Terima 5 Kali Gaji , WNI ABK di Filipina Akhirnya Dipulangkan

- 18 Mei 2021, 21:20 WIB
Ilustrasi anak buah kapal (ABK).
Ilustrasi anak buah kapal (ABK). /Pixabay/

PR DEPOK - 8 warga negara Indonesia (WNI) yang bertugas sebagai anak buah kapal (ABK) kapal M/V Fa Yun terlantar dalam kondisi belum menerima gaji selama 5 bulan.

Bahkan kondisi tersebut diperparah dengan kasus aktif Covid-19 yang melonjak di Filipina selama dua bulan terakhir.

Kedelapan WNI itu kemudian berupaya menghubungi KBRI Manila yang dibantu keluarga mengajukan permohonan pemulangan ke Tanah Air.

Baca Juga: Bela Palestina Sama dengan Penuhi Janji Soekarno, KNPI: Tak Boleh Dukung Israel karena Itu Khianati Bangsa

Usai melalui sejumlah prosedur pengajuan, permohonan tersebut dikabulkan pada 16 Mei 2021.

Sebelum dipulangkan, para ABK telah karantina ketat selama 10 hari di Manila hingga tes PCR.

Selama proses pemulangan, KBRI Manila bekerja sama dengan instansi terkait di antaranya Philippine Coast Guard, Biro Karantina Filipina, Biro Imigrasi Filipina, dan BP2MI.

Baca Juga: Novel Baswedan Ungkap Korupsi Bansos Senilai Rp100 Triliun, Said Didu: Inikah Sebab Dia Harus Disingkirkan?

Kuasa Usaha ad interim KBRI Manila ikut melepas 8 ABK kapal M/V Fa Yun guna memastikan proses pemulangan berjalan tanpa hambatan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Luar Negeri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x