PR DEPOK - Warga Filipina yang menolak untuk divaksinasi Covid-19 diancam hukuman penjara.
Hal tersebut diungkapkan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte dalam pidatonya baru-baru ini.
"Anda memilih, vaksin atau saya yang akan memenjarakan Anda," kata Rodrigo Duterte dalam pidatonya baru-baru ini.
Program vaksinasi massal merupakan salah satu upaya pemerintah Filipina untuk menangani pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, kata Rodrigo Duterte, orang yang menolak untuk divaksin merupakan pembawa virus Covid-19 yang dapat menularkannya kepada orang lain.
"Jika Anda adalah orang yang tidak divaksinasi, maka Anda adalah pembawa (virus Covid-19) yang potensial," ujarnya.
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari The Independent, angka kasus Covid-19 di Filipina saat ini mencapai 1,3 juta.
Selain itu, dilaporkan pula setidaknya ada 23 ribu pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Kamis 24 Juni 2021 di iNews, SCTV dan Indosiar: Ada Euro 2020 POR Vs GER
Pernyataan Rodrigo Duterte mengenai sanksi tegas terhadap penolak vaksin Covid-19 ini nyatanya berbeda dengan pernyataan pejabat Filipina lain.
Sebelumnya, pejabat kesehatan setempat menyatakan pihaknya tidak akan mewajibkan vaksin Covid-19 pada warga Filipina.
Meski begitu, Rodrigo Duterte mengungkapkan bahwa krisis Covid-19 membuat dirinya mewajibkan vaksin Covid-19.
Baca Juga: Cara Cek Status Data FMOTM DKI Jakarta 2021 Pakai NIK KTP
"Jangan salah paham, ada krisis di negara ini," tutur Duterte.
"Saya hanya kesal dengan orang Filipina yang tidak mengindahkan pemerintah," lanjutnya.
Filipina saat ini memberikan dua dosis vaksin Covid-19 kepada 2,1 juta warganya melalui program vaksinasi massal.
Kendati demikian, jumlah tersebut jauh lebih rendah dibandingkan target 70 juta penerima dari 110 juta warga Filipina.***