PR DEPOK - Wanita asal Indonesia di Malaysia terancam dipenjara setelah menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Malaysia orang lain.
Seperti diketahui program penyuntikan vaksin Covid-19 kini sedang banyak dilakukan berbagai negara di Indonesia.
Hal tersebut dilakukan sebagai langkah dalam menanggulangi pandemi Covid-19 yang kini sedang menyebar hampir di seluruh dunia.
Selain di Indonesia, negara tetangga yaitu Malaysia juga kini sedang melakukan penyuntikan vaksinasi terhadap warganya.
Namun terdapat berita yang mengatakan bahwa ada seorang wanita asal Indonesia di Jeli, Kelantan, Malaysia menggunakan kartu identitas atau KTP milik seorang wanita lokal demi mendapatkan vaksin.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari The Vocket, kasus tersebut terungkap setelah Nor Athirah pemilik KTP atau identitas asli mendapatkan informasi bahwa dirinya telah mendapatkan dua dosis suntikan vaksin Sinovac pada 7 Juli 2021.
Lalu dirinya merasa aneh dengan informasi yang dirinya terima dan dari informasi tersebut Nor Athirah mengajukan laporan kepada kepolisian setempat bahwa dirinya belum menerima suntikan vaksin pada saat itu.
Dari kejadian tersebut netizen pun merasa aneh bagaimana orang Indonesia berhasil mendapatkan identitas lengkap dari KTP Nor Athirah hingga dirinya bisa mendaftar dan mendapatkan vaksin.