Pria Paruh Baya di Malaysia Diciduk Polisi, Diduga Berhubungan Seks dengan Kambing hingga Tewas

- 29 Juli 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi - Seorang pria paruh baya di Malaysia ditangkap usai diduga berhubungan seks dengan seekor kambing betina.
Ilustrasi - Seorang pria paruh baya di Malaysia ditangkap usai diduga berhubungan seks dengan seekor kambing betina. /Pixabay/Chraecker.

PR DEPOK - Seorang pria asal Malaysia ditangkap setelah diduga berhubungan seks dengan seekor kambing betina.

Pria Malaysia disebut berhubungan seks dengan kambing betina pada Selasa, 27 Juli 2021 di Kampung Sungai Buaya, Serendah, Malaysia.

Awalnya, pemilik kambing betina mendengar suara aneh yang berasal dari hewan ternaknya di halaman belakangnya.

Baca Juga: Lockdown Diperpanjang, Warga Sydney Bakal Terima Bantuan Tunai Senilai Rp8 Juta per Minggu

Kemudian, pemilik kambing betina tersebut bergegas keluar guna memastikan suara aneh itu dan memastikan apa yang terjadi.

Saat mengecek, pemilik kambing betina melihat ada seorang pria setengah telanjang berdiri di samping hewan ternaknya.

Pria yang disebut berusia 60 tahun itu pun langsung melarikan diri saat mengetahui pemilik kambing betina itu melihat dirinya tengah melakukan hal tidak wajar.

Baca Juga: Luhut Minta SBY ‘Duduk Manis’ seperti Habibie, Gus Umar: Megawati Saja Sering Kritik Saat SBY Jadi Presiden

Pemilik kambing betina tersebut bisa mengenali pria paruh baya itu karena memang merupakan kenalannya.

Pemilik kambing yang merupakan wanita berusia 45 tahun itu pun memeriksa kondisi kambingnya dan menemukan bahwa hewan ternaknya telah mati.

Melihat hewan ternaknya tewas, lantas wanita pemilik kambing betina membuat laporan ke kantor Polisi Serendah, Malaysia.

Baca Juga: Indonesia Masuk Negara Terlarang, Arab Saudi Ancam Warganya yang Nekat ke RI dengan Sanksi Hukuman Berat

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari World of Buzz, Kapolsek Hulu Selangor Supt Arsad Kamaruddin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.

Lebih lanjut, Arsad juga mengatakan bahwa telah menangkap tersangka pada Rabu, 28 Juli 2021.

Tersangka ditangkap oleh Tim Polisi dari Bareskrim IPD Hulu Selangor saat bersembunyi di semak-semak.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera KKS untuk Dapat Bansos Rp600 Ribu dan Beras 10 Kg

“Tim polisi dari Bareskrim IPD Hulu Selangor kemudian berhasil mengamankan tersangka yang bersembunyi di semak-semak di Jalan Tengah, Kampung Sungai Buaya Serendah, sekitar pukul 10.50 pagi tadi,” ujar Arsad.

Arsad juga mengatakan dari hasil pemeriksaan awal, tersangka telah memiliki catatan kriminal sebelumnya.

“Pemeriksaan awal menemukan bahwa pria berusia 60 tahun itu memiliki catatan kriminal sebelumnya,” ucapnya.

Baca Juga: Inul Daratista Akui Sering Minta Cerai ke Adam Suseno: Beberapa Tahun Lalu Juga Sempat

Dari perilakunya tersangka akan dibawa ke Pengadilan Sidang Kuala Kubu Bharu, Malaysia pada Kamis, 29 Juli 2021 dan akan dikenakan pasal 377 dan Pasal 289 KUHP.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: World Of Buzz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x