Israel Tawarkan Status Tempat Tinggal, Nantinya Warga Palestina akan Bayar Sewa atas Tanah Miliknya Sendiri

- 3 Agustus 2021, 12:50 WIB
Ilustrasi Israel.
Ilustrasi Israel. /Pixabay/Chickenonline/

PR DEPOK - Mahkamah Agung Israel hari ini menawarkan status tempat tinggal yang dilindungi kepada penduduk Palestina di lingkungan Sheikh Jarrah yang dianeksasi.

Mahkamah Agung Israel mengatakan bahwa jika mereka membayar sewa kepada organisasi pemukim yang mengklaim tanah tempat rumah mereka dibangun, maka properti mereka tidak akan dihancurkan.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Middle East Monitor pada Selasa, 3 Agustus 2021, keluarga Palestina menolak proposisi yang ditawarkan tersebut dan mereka juga keberatan dengan klaim kepemilikan tanah atas Nahalat Shimon, sebuah organisasi pemukim Israel.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar yang Menarik Perhatian Pertama Kali Ungkap Kepribadian Istimewa yang Anda Miliki

Sidang berlangsung di hadapan panel tiga hakim, Yitzhak Amit, Noam Sohlberg dan Daphne Barak-Erez, yang memutuskan menunda untuk mengajukan banding atas permintaan yang diajukan oleh empat keluarga Palestina yang menghadapi penggusuran dari rumah mereka di Sheikh Jarrah oleh Nahalat Shimon.

Kedua belah pihak kemudian mengajukan dalih dan sidang berakhir tanpa menjatuhkan putusan pengadilan. Para hakim diharapkan untuk mengeluarkan keputusan dalam beberapa hari mendatang mengenai kelanjutan proses.

Menurut salah satu pengacara yang mewakili keluarga, sidang tambahan tentang masalah ini kemungkinan akan dijadwalkan. Awalnya dijadwalkan awal Mei, sidang ditunda hingga sekarang untuk memungkinkan Jaksa Agung mempertimbangkan intervensinya dalam kasus ini, yang akhirnya ia tolak.

Baca Juga: Sentil Politisi Pasang Foto di Samping Greysia/Apriyani, Sujiwo Tejo: yang Paling Berhak Orang Tua Mereka

Keputusan pengadilan, dalam kasus ini, kemungkinan akan berdampak pada tiga keluarga Palestina lainnya di Sheikh Jarrah yang menghadapi tuntutan penggusuran yang diajukan oleh Nahalat Shimon.

Kuasa hukum yang mewakili ketiga keluarga palestina tersebut mengajukan permohonan untuk menunda tanggal penggusuran yang ditetapkan pada persidangan kemarin.

Sebagai tanggapan, Mahkamah Agung Israel mengeluarkan perintah temporer yaitu membekukan sementara pengusiran mereka dan meminta kelompok pemukim untuk menanggapi pada tanggal 8 Agustus mendatang.

Sementara ketiga keluarga tersebut juga telah mengajukan permohonan penundaan untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung, baik sidang maupun keputusan belum dilakukan.

Diketahui lebih lanjut, saat ini terdapat beberapa gugatan penggusuran terhadap total sekitar 5- hingga 60 keluarga Palestina di wilayah Sheikh Jarrah.

Baca Juga: 8 Hari Lagi, Serial What If...? dari Marvel akan Tayang di Disney+ Hotstar

Lebih banyak keluarga Palestina berisiko menerima tuntutan penggusuran karena prosedur pendaftaran tanah yang dilakukan oleh otoritas Israel secara curang di Yerusalem Timur yang dianeksasi pada tahun 2020 untuk pertama kalinya sejak 1967.

Tanpa sepengetahuan publik, pihak berwenang telah secara diam-diam mendaftarkan hak tanah atas properti di kawasan Um Haroun kepada orang yang diduga sebagai pemilik Yahudi, menurut kelompok independen hak asasi Palestina

Langkah seperti itu belum pernah terjadi sebelumnya dan memiliki potensi konsekuensi akut pada properti Palestina tidak hanya di Sheikh Jarrah tetapi di seluruh Yerusalem Timur, tambahnya.

"Yang pada akhirnya dapat menyebabkan perampasan tanah Palestina yang semakin luas di kota dan penambahan pada pemukiman Yahudi," ungkap kelompok independen hak asasi Palestina di situsnya.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Middle East Monitor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x