Korea Utara akan Berikan Sanksi Berupa Kerja Paksa Bagi Warganya yang Berkumpul Lebih dari 3 Orang

- 13 Agustus 2021, 06:36 WIB
Bendera Korea Utara.
Bendera Korea Utara. /REUTERS/Denis Balibouse/

PR DEPOK – Korea Utara akan memberlakukan kerja paksa pada warganya yang melanggar tindakan pencegahan Covid-19.

Dilaporkan bahwa sanksi kerja paksa tersebut akan diberikan pada orang yang berkumpul dalam kelompok lebih dari tiga orang.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Insider, seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya ini mengatakan jika bukan keluarga dekat bahkan kerabat sebanyak empat orang atau lebih berkumpul untuk makan atau minum, mereka akan diberi sanksi.

Baca Juga: Soal Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Akses Tempat Umum, Puan Maharani: Prokes Tetap Nomor Satu

"Otoritas pengendalian penyakit akan mengirim mereka ke pusat tenaga kerja disiplin karena melanggar karantina virus corona," ucapnya,

Selain dikirim ke pusat tenaga kerja disiplin, terdapat juga sanksi berupa denda dengan jumlah yang besar.

Sumber yang tidak disebutkan namanya tersebut kemudian mengatakan, perintah itu datang dari Badan Pengendalian Penyakit Pusat untuk mencegah penyebaran varian Covid-19.

Lebih lanjut, tidak terdapat informasi yang jelas jelas mengapa beberapa orang diberi denda dan yang lainnya melakukan kerja paksa.

Dalam satu kasus, terdapat seorang pria didenda karena mengadakan pernikahan putranya di rumahnya pada pertengahan Juli, namun tidak dihukum dengan kerja paksa.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Insider


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x