Pelecehan terus berlanjut. perwira Israel itu terkadang menghubungi M untuk melontarkan permintaan yang bersifat seksual.
Menurut putusan pengadilan, perempuan Palestina itu telah menyatakan tindakan seorang perwira Israel tersebut bersifat paksaan.
Perwira Israel itu dihukum atas dua tuduhan yakni pemerkosaan dan menerima suap dari seorang perempuan Palestina kedua yang diidentifikasi sebagai F.
Putusan itu mengatakan perwira Israel tersebut telah mengeksploitasinya secara seksual tiga kali sebagai imbalan untuk menyetujui izin bekerja.
Baca Juga: Meski Jenderal Min Aung Hlaing Dihina, Myanmar Siap Berkomitmen pada Rencana Perdamaian ASEAN
Pada Maret lalu, perwira Isarael itu mengajukan banding atas hukumannya namun pengadilan menguatkan hukuman 11 tahun terhadap dua tuduhan pemerkosaan.
Akan tetapi pengadilan membatalkan keputusannya untuk memecat petugas Israel dari militer.***