Perkosa Perempuan Palestina, Perwira Israel Dijatuhi Hukuman 11 Tahun

- 25 Oktober 2021, 22:28 WIB
Ilustrasi - Perwira Israel Diduga memperkosa perempuan Palestina dengan iming-iming diberikan izin bekerja.
Ilustrasi - Perwira Israel Diduga memperkosa perempuan Palestina dengan iming-iming diberikan izin bekerja. /Pixabay/ninocare./

Pelecehan terus berlanjut. perwira Israel itu terkadang menghubungi M untuk melontarkan permintaan yang bersifat seksual.

Menurut putusan pengadilan, perempuan Palestina itu telah menyatakan tindakan seorang perwira Israel tersebut bersifat paksaan.

Perwira Israel itu dihukum atas dua tuduhan yakni pemerkosaan dan menerima suap dari seorang perempuan Palestina kedua yang diidentifikasi sebagai F.

Putusan itu mengatakan perwira Israel tersebut telah mengeksploitasinya secara seksual tiga kali sebagai imbalan untuk menyetujui izin bekerja.

Baca Juga: Meski Jenderal Min Aung Hlaing Dihina, Myanmar Siap Berkomitmen pada Rencana Perdamaian ASEAN

Pada Maret lalu, perwira Isarael itu mengajukan banding atas hukumannya namun pengadilan menguatkan hukuman 11 tahun terhadap dua tuduhan pemerkosaan.

Akan tetapi pengadilan membatalkan keputusannya untuk memecat petugas Israel dari militer.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Middle East Monitor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah