Pertama di Negara Teluk Arab, Abu Dhabi Izinkan Pernikahan Sipil Non-Muslim

- 8 November 2021, 11:50 WIB
Ilustrasi bendera Abu Dhabi.
Ilustrasi bendera Abu Dhabi. /Ahmed Jadallah/Reuters

PR DEPOK - Warga sipil non-Muslim di Abu Dhabi akan diizinkan untuk menikah, bercerai, dan mendapatkan hak asuh anak bersama.

Pemberian izin kepada non-Muslim itu berada di bawah payung hukum keluarga perdata di Abu Dhabi menurut dekrit baru yang dikeluarkan pada Minggu kemarin.

Kebijakan ini menunjukkan langkah terbaru di Uni Emirat Arab (UEA), di mana sebelumnya undang-undang status pribadi mengenai pernikahan dan perceraian didasarkan pada prinsip syariah Islam.

Baca Juga: Firli Bahuri Pensiun dari Polri Hari Ini, Novel Baswedan: Semoga Tidak Lagi Melanggar Kode Etik

Keputusan dari Sheikh Khalifa bin Zayed al-Nahayan, yang juga presiden federasi tujuh negara bagian UEA, mengatakan undang-undang tersebut mencakup semua hal dalam urusan status pribadi.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Reuters pada Senin, 8 November 2021, status pribadi tersebut termasuk pernikahan sipil, perceraian, tunjangan, hak asuh anak bersama dan bukti ayah, serta warisan.

"Ini bertujuan untuk meningkatkan posisi dan daya saing global emirat sebagai salah satu tujuan paling menarik di dunia," ujar Emirates News Agency (WAM).

Baca Juga: Soal Reuni Akbar 212, Ferdinand Hutahaean: JikaTak Bisa di Monas, Sebaiknya di Pulau Reklamasi

Laporan tersebut menggambarkan hukum perdata yang mengatur masalah keluarga non-Muslim sebagai yang pertama di dunia sesuai dengan praktik terbaik internasional.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah