Kamboja Bebaskan 26 Aktivis Oposisi dan Tahanan Politik: Ini Prosedur Normal Pengadilan

- 17 November 2021, 21:57 WIB
Kamboja membebaskan 26 aktivis oposisi dan tahanan politik, tetapi Jubir Kehakiman sebut ini prosedur normal.
Kamboja membebaskan 26 aktivis oposisi dan tahanan politik, tetapi Jubir Kehakiman sebut ini prosedur normal. /Pixabay/Jorono


PR DEPOK – Kamboja telah membebaskan 26 orang yang merupakan aktivis oposisi dan tahanan politik, lingkungan, dan kepemudaan yang menghadapi tuntutan penghasutan melawan Pemerintah.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia manusia mengatakan bahwa langkah membebaskan aktivis oposisi dan tahanan politik itu merupakan langkah positif namun masih banyak yang ditahan.

Perdana Menteri Hun Sen, yang telah memimpin Kamboja selama 36 tahun, menghadapi seruan untuk memperbaiki catatan HAM dalam pemerintahannya menjelang konferensi tingkat tinggi Asia-Eropa, di mana Kamboja menjadi tuan rumah pada bulan ini.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara News pada 17 November 2021, dimana seorang Juru Bicara Kementerian Kehakiman mengkonfirmasi dilepasnya para aktivis oposisi dan tahan politik dan menolak adanya tekanan internasional.

Baca Juga: Kebijakan PPnBM Diklaim Sebagai Relaksasi Industri Otomotif saat Pandemi, Jokowi: Sangat Baik untuk Ekonomi

Dia mengatakan bahwa salah satu alasan dilepaskannya para tahanan ini untuk mengurangi kelebihan beban kapasitas penjara.

“Ini adalah prosedur normal pengadilan, pengadilan tidak memperhatikan apakah para tahanan aktivis atau bukan,” kata Chim Malin pada Reuters.

“Ini adalah kampanye untuk membantu menyelesaikan kasus yang tertahan di pengadilan-pengadilan dan untuk mengurangi keteririsan di penjara-penjara yang padat,” tambahnya.

Di antara mereka yang dilepaskan pada 5 November dan 12 November 2021 termasuk para anggota kelompok lingkungan Mother Nature Cambodia, aktivis partai oposisi dan pemimpin serikat Rong Chhun.

Baca Juga: Target dan Tantangan Persib Jelang Menghadapi Persija di Seri Ketiga BRI Liga 1

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x